Aksi Habib Bahar di Penjara Terang-Terangan Tolak Permintaan Polisi, Pengacara: Dia Punya Hak

Aprilo Ade Wismoyo

Selasa, 18 Januari 2022 | 14:28 WIB
Aksi Habib Bahar di Penjara Terang-Terangan Tolak Permintaan Polisi, Pengacara: Dia Punya Hak
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Suara.com - Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali beraksi di penjara. Tidak tanggung-tanggung, penceramah berdarah Sulawesi itu terang-terangan menolak diperiksa polisi.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta membenarkan hal itu, dia mengatakan Bahar diminta untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. 

Alasan penolakan karena Bahar merasa sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan kini telah dijebloskan ke penjara.

Bahkan kata Ichwan Bahar selama ini sudah tiga kali diperiksa polisi, sehingga permintaan pemeriksaan sebagai saksi itu dirasa sudah tidak penting. Ichwan  menegaskan klinetnya itu punya hak menolak permintaan pemeriksaan itu.

"Kan dia punya hak (untuk menolak) ngapain diperiksa juga, kan, sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan juga. Selama ini, kan kami kooperatif," kata Ichwan kepada wartawan Selasa (18/1/2022). 

Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta. [Suara.com/Aminuddin]
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta. [Suara.com/Aminuddin]

Perlu diketahui Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus  ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Polisi bilang hal itu disampaikan Bahar dalam sebuah ceramah di kawasan Bandung sekitar Desember 2021 lalu.

Bahar ditahan sejak Senin (3/1/2022) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU 1/1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tilang 23 Mobil Berpelat Nomor 'Dewa' di Jakarta, Polda Metro: Semua Wajib Patuhi Aturan!

Tilang 23 Mobil Berpelat Nomor 'Dewa' di Jakarta, Polda Metro: Semua Wajib Patuhi Aturan!

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 13:57 WIB

Polisi Lecehkan Korban Pemerkosaan saat Melapor, Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin Dicopot!

Polisi Lecehkan Korban Pemerkosaan saat Melapor, Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin Dicopot!

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 13:24 WIB

Menusuk! Tanya Keberadaan Ferdinand Hutahaean, Nicho Silalahi: Tidak Ada Foto Pakai Rompi Tahanan

Menusuk! Tanya Keberadaan Ferdinand Hutahaean, Nicho Silalahi: Tidak Ada Foto Pakai Rompi Tahanan

Bogor | Selasa, 18 Januari 2022 | 13:22 WIB

KontraS Sebut Upaya Jemput Paksa Fatia dan Haris Azhar Tindakan Kriminalisasi

KontraS Sebut Upaya Jemput Paksa Fatia dan Haris Azhar Tindakan Kriminalisasi

Sumbar | Selasa, 18 Januari 2022 | 12:35 WIB

Sempat Menolak Dijemput Paksa, Haris Azhar Tiba di Polda Metro Jaya

Sempat Menolak Dijemput Paksa, Haris Azhar Tiba di Polda Metro Jaya

Lampung | Selasa, 18 Januari 2022 | 12:24 WIB

Gara-Gara Foto Nyaris Bugil, Nikita Mirzani Terancam Dipolisikan

Gara-Gara Foto Nyaris Bugil, Nikita Mirzani Terancam Dipolisikan

Entertainment | Selasa, 18 Januari 2022 | 11:48 WIB

Terkini

Hadapi Persis Solo, Kendal Tornado FC Akui Jadi Ujian Mental di Stadion Manahan

Hadapi Persis Solo, Kendal Tornado FC Akui Jadi Ujian Mental di Stadion Manahan

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:47 WIB

RI Mau Pakai Teknologi Norwegia Bangun PLTA

RI Mau Pakai Teknologi Norwegia Bangun PLTA

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:46 WIB

5 Aktivitas Seru Buat Merayakan Euforia Pertandingan Sepak Bola

5 Aktivitas Seru Buat Merayakan Euforia Pertandingan Sepak Bola

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Listyo Sigit Serahkan Tongkat Komando Polri kepada Suyudi

Listyo Sigit Serahkan Tongkat Komando Polri kepada Suyudi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:44 WIB

7 Rekomendasi Jaket Casual Lokal Terbaik untuk Tampil Stylish Setiap Hari

7 Rekomendasi Jaket Casual Lokal Terbaik untuk Tampil Stylish Setiap Hari

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Bitcoin Cs Kompak Menghijau, Indeks Kripto CFX10 Tembus Level 1.036 Jelang Akhir Pekan

Bitcoin Cs Kompak Menghijau, Indeks Kripto CFX10 Tembus Level 1.036 Jelang Akhir Pekan

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:42 WIB

Pertama dalam Sejarah, Pangsa Pasar Mobil BBM Anjlok di Bawah 50 Persen

Pertama dalam Sejarah, Pangsa Pasar Mobil BBM Anjlok di Bawah 50 Persen

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:40 WIB

DPRD Jabar Dorong Satgas Terpadu Karhutla, Respons Daerah Diminta Tak Menunggu Api Membesar

DPRD Jabar Dorong Satgas Terpadu Karhutla, Respons Daerah Diminta Tak Menunggu Api Membesar

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:38 WIB

Tak Cuma Trading, Begini Cara Industri Kripto Berkontribusi pada Aksi Sosial

Tak Cuma Trading, Begini Cara Industri Kripto Berkontribusi pada Aksi Sosial

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Inisiatif Berbasis Alam Ronny Lukito: Wujudkan Ekowisata Berkelanjutan dari Bandung Barat - Bogor

Inisiatif Berbasis Alam Ronny Lukito: Wujudkan Ekowisata Berkelanjutan dari Bandung Barat - Bogor

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:37 WIB

×