Aksi Habib Bahar di Penjara Terang-Terangan Tolak Permintaan Polisi, Pengacara: Dia Punya Hak

Aprilo Ade Wismoyo

Selasa, 18 Januari 2022 | 14:28 WIB
Aksi Habib Bahar di Penjara Terang-Terangan Tolak Permintaan Polisi, Pengacara: Dia Punya Hak
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Suara.com - Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali beraksi di penjara. Tidak tanggung-tanggung, penceramah berdarah Sulawesi itu terang-terangan menolak diperiksa polisi.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta membenarkan hal itu, dia mengatakan Bahar diminta untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. 

Alasan penolakan karena Bahar merasa sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan kini telah dijebloskan ke penjara.

Bahkan kata Ichwan Bahar selama ini sudah tiga kali diperiksa polisi, sehingga permintaan pemeriksaan sebagai saksi itu dirasa sudah tidak penting. Ichwan  menegaskan klinetnya itu punya hak menolak permintaan pemeriksaan itu.

"Kan dia punya hak (untuk menolak) ngapain diperiksa juga, kan, sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan juga. Selama ini, kan kami kooperatif," kata Ichwan kepada wartawan Selasa (18/1/2022). 

Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta. [Suara.com/Aminuddin]
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta. [Suara.com/Aminuddin]

Perlu diketahui Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus  ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Polisi bilang hal itu disampaikan Bahar dalam sebuah ceramah di kawasan Bandung sekitar Desember 2021 lalu.

Bahar ditahan sejak Senin (3/1/2022) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU 1/1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tilang 23 Mobil Berpelat Nomor 'Dewa' di Jakarta, Polda Metro: Semua Wajib Patuhi Aturan!

Tilang 23 Mobil Berpelat Nomor 'Dewa' di Jakarta, Polda Metro: Semua Wajib Patuhi Aturan!

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 13:57 WIB

Polisi Lecehkan Korban Pemerkosaan saat Melapor, Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin Dicopot!

Polisi Lecehkan Korban Pemerkosaan saat Melapor, Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin Dicopot!

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 13:24 WIB

Menusuk! Tanya Keberadaan Ferdinand Hutahaean, Nicho Silalahi: Tidak Ada Foto Pakai Rompi Tahanan

Menusuk! Tanya Keberadaan Ferdinand Hutahaean, Nicho Silalahi: Tidak Ada Foto Pakai Rompi Tahanan

Bogor | Selasa, 18 Januari 2022 | 13:22 WIB

KontraS Sebut Upaya Jemput Paksa Fatia dan Haris Azhar Tindakan Kriminalisasi

KontraS Sebut Upaya Jemput Paksa Fatia dan Haris Azhar Tindakan Kriminalisasi

Sumbar | Selasa, 18 Januari 2022 | 12:35 WIB

Sempat Menolak Dijemput Paksa, Haris Azhar Tiba di Polda Metro Jaya

Sempat Menolak Dijemput Paksa, Haris Azhar Tiba di Polda Metro Jaya

Lampung | Selasa, 18 Januari 2022 | 12:24 WIB

Gara-Gara Foto Nyaris Bugil, Nikita Mirzani Terancam Dipolisikan

Gara-Gara Foto Nyaris Bugil, Nikita Mirzani Terancam Dipolisikan

Entertainment | Selasa, 18 Januari 2022 | 11:48 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×