Status Ibu Kota Bakal Dicabut, Jakarta jadi Kota Khusus Bisnis seperti New York atau Kota Pendidikan Layaknya Melbourne?

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 18 Januari 2022 | 15:28 WIB
Status Ibu Kota Bakal Dicabut, Jakarta jadi Kota Khusus Bisnis seperti New York atau Kota Pendidikan Layaknya Melbourne?
Komunitas Motor Gede (Moge) melintas sambil mengibarkan bendera merah putih di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (17/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara sudah disahkan menjadi undang-undang. Ibu kota yang namanya sudah dipersiapan segera pindah ke Kalimantan Timur. Lantas bagaimana nasib Jakarta?

Menjawab itu, Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia memastikan bahwa Jakarta tetap memiliki kekhususan, kendati status ibu kota bakal dicabut seiring perpindangan ke Ibu Kota Negara Nusantara.

Doli mengatakan alasan Jakarta tetap mendapat kekhususan ialah lantaran sejarah dan kontribusi kota tersebut selaku ibu kota.

"Kami juga kemarin dari awal juga sempat menyinggung ya soal status Jakarta setelah pemindahan ini. Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta. Tapi tidak lagi khusus ibu kota ya kan," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Kekhususan itu nantinya akan dibahas lebih lanjut. Namun Doli sudah memiliki bayangan terhadap Jakarta selepasnya status ibu kota kelak.

Bayangan itu merujuk kepada kota-kota besar lainnya di negara lain yang lebih dulu memindahkan ibu kota mereka.

"Nah tinggal kekhususannya kayak apa, ya mungkin kalau belajar dari pengalaman-pengalaman di negara lain, misalnya di Amerika dari New York ke Washington DC, New York kemudian berkembang menjadi kota bisnis, mungkin bisa saja jadi seperti itu, bisa jadi begitu," ujar Doli.

"Misalnya dari Melbourne ke Canberra, Melbourne kan dikenal sekarang sebagai kota pendidikan, kita enggak tahu," lanjut Doli.

Diketahui pencabutan status ibu kota dari Jakarta juga sudah diatur dalam naskah Undang-Undang IKN yang baru disahkan hari ini. Aturan itu tertuang dalam Pasal 41, sebagaimana berikut:

baca juga

Pasal 41

(1) Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(3) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.

(4) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.

Sah jadi Undang-Undang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kendaraan Banyak Mogok Terjang Banjir, Arus Lalin dari Jalan Gunung Sahari ke Pasar Senen Macet

Kendaraan Banyak Mogok Terjang Banjir, Arus Lalin dari Jalan Gunung Sahari ke Pasar Senen Macet

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 15:15 WIB

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota TNI AD, Tiga Masih Buron

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota TNI AD, Tiga Masih Buron

Jakarta | Selasa, 18 Januari 2022 | 15:14 WIB

Daftar 10 RT di Jakarta Barat Terendam Banjir Akibat Hujan Deras

Daftar 10 RT di Jakarta Barat Terendam Banjir Akibat Hujan Deras

Jakarta | Selasa, 18 Januari 2022 | 14:53 WIB

Hujan Deras, Kawasan Pisangan Timur Jakarta Timur Tergenang Banjir

Hujan Deras, Kawasan Pisangan Timur Jakarta Timur Tergenang Banjir

Jakarta | Selasa, 18 Januari 2022 | 14:30 WIB

Terkini

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:10 WIB

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:04 WIB

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:53 WIB

×