DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif, Moeldoko:Bisa Jadi Titik Terang Agar Ada Sanksi Hukum

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh
DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif, Moeldoko:Bisa Jadi Titik Terang Agar Ada Sanksi Hukum
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta. [KSP]

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai pengesahan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR dilakukan di saat yang tepat.

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai hak inisiatif DPR dilakukan di saat yang tepat.

Moeldoko mengapresiasi DPR, karena memiliki sense of urgency yang sama terkait kasus kekerasan seksual yang muncul akhir-akhir ini.

"KSP mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Pogress pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Mantan Panglima TNI itu juga menuturkan, dalam waktu dekat tim Gugus Tugas RUU TPKS bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan konsolidasi dan diskusi publik. 

Baca Juga: Ini Jejak Moeldoko di Kasus Kudeta Demokrat yang Bikin SBY Panas Dingin

"Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik," kata Moeldoko. 

Sebelumnya diberitakan, dalam Sidang Paripurna Selasa (18/1/2022) pagi, DPR mensahkan RUU TPKS menjadi hak inisiatif DPR.

RUU usulan inisiatif DPR rencananya akan diserahkan kepada presiden untuk diterbitkannya surat presiden (Surpres).

"Sesuai perundang-undangan, presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM,"  papar Deputi Hukum Kemensetneg Lidya D saat dihubungi KSP. 

Sebagai informasi, pembahasan RUU TPKS telah berjalan demikian panjang. RUU yang awalnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini, sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. 

Baca Juga: Denny Indrayana Kirim Surat untuk Megawati, Mohon-mohon Hentikan Rencana Penundaan Pemilu

Setelah berganti nama menjadi RUU TPKS, RUU ini masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021.