Walhi Ungkap 3 Dampak Lingkungan Serius Akibat Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 19 Januari 2022 | 12:30 WIB
Walhi Ungkap 3 Dampak Lingkungan Serius Akibat Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan
Desain Ibu Kota baru Indonesia di Kaltim. [Istimewa]

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pemindahan Ibu Kota Negara baru akan merusak lingkungan di sekitar wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Manajer kampanye infrastruktur dan tata ruang Walhi Dwi Sawung mengatakan berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN menunjukkan setidaknya ada tiga permasalahan mendasar jika IKN dipaksakan.

Pertama, ancaman terhadap tata air dan resiko perubahan iklim karena sistem hidrologi yang terganggu dan telah ada catatan air tanah yang tidak memadai.

"Wilayah tangkap air terganggu. Risiko terhadap pencemaran air dan kekeringan. Sumber air bersih tidak memadai sepanjang tahun, ketidakmampuan pengelolaan air limbah yang dihasilkan dari IKN dan pendukungnya," kata Sawung, Rabu (19/1/2022).

Selain itu, tingginya konsesi tambang di lokasi IKN juga berpengaruh pada sistem hidrologi dan biaya ekonomi terhadap pemanfaatan air akan meningkat.

Kedua, pemindahan Ibu Kota Negara baru juga mengancam keberlangsungan hidup flora dan fauna, padahal mereka berfungsi menjaga ekosistem.

"Tekanan terhadap habitat Satwa liar pada akhirnya akan meningkatkan resiko konflik satwa dan manusia. Diantara kasus yang sudah muncul adalah buaya," jelasnya.

Pembangunan IKN juga akan mengancam keberadaan ekosistem mangrove di Teluk Balikpapan seluas 2.603,41 hektar.

Ketiga, pemindahan IKN juga berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan seperti meningkatkan resiko kebakaran hutan, pencemaran minyak, penurunan nutrein pada kawasan pesisir dan laut, lubang tambang yang tidak ditutup mencemari air tanah, hingga menghambat jalur logistik masyarakat.

"Lebih dari 10 ribu nelayan yang setiap hari mengakses dan menangkap ikan di Teluk Balikpapan akan berdampak serius. Jumlah tersebut terdiri dari 6.426 nelayan dari Kabupaten Kutai Kartanegara, 2.984 nelayan di 5 Kelurahan Maridan, Mentawir, Pantai Lango, Jenebora, Gresik dari Kabupaten Penajam Paser Utara, dan 1.253 nelayan dari Balikpapan," tutur Sawung.

WALHI juga melihat, kehadiran IKN semakin memperparah bencana ekologis dan merampas wilayah kelola rakyat.

"Banjir yang terjadi pada wilayah ring satu IKN pada akhir 2021, mempertegas wilayah tersebut tidak layak berdasarkan KLHS menjadi lokasi IKN," tegasnya.

Oleh sebab itu, Walhi mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan semua tindakan dan kebijakan dalam penetapan Ibu Kota Negara.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, pada Selasa (18/1/2022).

Dengan begitu, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WALHI: UU Ibu Kota Negara Baru Inkonstitusional Seperti Omnibus Law

WALHI: UU Ibu Kota Negara Baru Inkonstitusional Seperti Omnibus Law

News | Rabu, 19 Januari 2022 | 11:01 WIB

Ibu Kota Pindah, Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Jakarta Masih Akan Jadi Tempat yang Baik dan Nyaman

Ibu Kota Pindah, Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Jakarta Masih Akan Jadi Tempat yang Baik dan Nyaman

Jakarta | Rabu, 19 Januari 2022 | 08:05 WIB

Sir Mulyani Sebut Pemindahan Ibu Kota Baru Ada Lima Tahap: Paling Kritis Pada 2022-2024

Sir Mulyani Sebut Pemindahan Ibu Kota Baru Ada Lima Tahap: Paling Kritis Pada 2022-2024

Bisnis | Selasa, 18 Januari 2022 | 15:40 WIB

Terkini

Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1

Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:35 WIB

Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari

Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:16 WIB

PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif

PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:11 WIB

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:26 WIB

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:21 WIB

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:17 WIB

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB