Rancangan UU TPKS Jadi RUU Inisiatif DPR, Menteri PPPA Bintang Darmawati: Perlu Kita Kawal

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 19 Januari 2022 | 19:12 WIB
Rancangan UU TPKS Jadi RUU Inisiatif DPR, Menteri PPPA Bintang Darmawati: Perlu Kita Kawal
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati. (Dok: Istimewa)

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengajak semua pihak mengawal penyusunan ataupun perumusan substansi Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU.

Sehingga, kata Bintang, cakupan dan tujuan dari RUU TPKS dapat merumuskan secara menyeluruh.

"Perlu kita kawal baik dalam bentuk penyusunan maupun perumusan substansinya, sehingga cakupan dan tujuan daripada undang-undang tersebut dapat merumuskan secara menyeluruh," ujar Bintang dalam acara Media Talk dengan dengan tema 'RUU TPKS Sah Sebagai RUU Inisiatif DPR' secara virtual, Rabu (19/1/2022).

Pernyataan Bintang menyusul pengesahan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR.

Bintang menuturkan, adanya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang meningkat di tahun 2021 menunjukkan sistem hukum di Indonesia belum secara menyeluruh mencegah, melindungi hingga memberikan akses pemberdayaan kepada korban kekerasan seksual.

Kata Bintang, dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan (SIMFONI-PPA) per 2 Januari 2022, menunjukkan sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari jumlah tersebut, 15, 2 persen merupakan kasus kekerasan seksual.

Kemudian dari 14.517 kasus kekerasan anak, 45,1 persen adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak 

"Tak bisa dipungkiri, bahwa hal tersebut memperlihatkan semakin besarnya kehadiran negara di tengah masyarakat untuk melindungi perempuan dan anak, dari segala bentuk kekerasan di tengah sistem hukum Indonesia, yang belum secara sistematis dan menyeluruh mampu mencegah, melindungi, memulihkan dan memberikan akses pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual," ucap dia.

Sehingga, kata Bintang, masyarakat membutuhkan adanya payung hukum dalam bentuk undang-undang yaitu RUU TPKS yang sebelumnya dikenal dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

baca juga

Bintang menuturkan, RUU tersebut sebagai upaya pembaharuan hukum yang diwujudkan secara komperhensif.

"Rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual sendiri diharapkan menjadi upaya pembaharuan hukum dan bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku dan mewujudkan lingkungan yang bebas kekerasan seksual," kata dia.

Bintang memaparkan, dinamika pembahasan dari pada RUU TPKS ini telah mengalami pasang surut sejak 2017. Tingginya tuntutan masyarakat untuk lahirnya undang-undang, kata dia telah menyebabkan pembahasan RUU TPKS menjadi begitu dinamis, bahkan sempat mengalami penundaan.

"Namun demikian, dalam proses ini, pro kontra yang terjadi, harus disikapi dengan bijak dan positif menjadi ruang bagi kita semua, untuk membenahi dan memformulasikan kembali rancangan undang-undang sehingga dapat mengakomodir kepentingan semua pihak," katanya.

Diketahui, dalam Sidang Paripurna pada Selasa (18/1/2022) pagi, DPR mensahkan RUU TPKS menjadi hak inisiatif DPR. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, akan diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Prevalensi Kasus Kekerasan Seksual Menurun, Menteri PPPA Tegaskan RUU TPKS Harus Tetap Disahkan

Meski Prevalensi Kasus Kekerasan Seksual Menurun, Menteri PPPA Tegaskan RUU TPKS Harus Tetap Disahkan

Lifestyle | Rabu, 19 Januari 2022 | 18:54 WIB

14.517 Kasus Kekerasan Anak Terjadi Sepanjang 2021, Hampir Setengahnya Kekerasan Seksual

14.517 Kasus Kekerasan Anak Terjadi Sepanjang 2021, Hampir Setengahnya Kekerasan Seksual

News | Rabu, 19 Januari 2022 | 17:46 WIB

RUU TPKS Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Menteri PPPA: Angin Segar Untuk Menuntaskan Kekerasan Seksual

RUU TPKS Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Menteri PPPA: Angin Segar Untuk Menuntaskan Kekerasan Seksual

Lifestyle | Selasa, 18 Januari 2022 | 23:03 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×