Sampai di rumah, dia menangis seakan-akan tidak tahu apa yang telah terjadi. Tapi polisi menangkap ada sesuatu yang janggal pada Warsoni.
Polisi kemudian meminta keterangan lebih mendalam terhadap pria itu.
Dari hasil interogasi yang dikombinasikan dengan alat bukti, Warsoni tidak bisa mengelak. Dia mengakui membunuh istri. Dia menceritakan semuanya, terutama motifnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan motif yang disampaikan Warsoni masih didalami.
"Motif ini masih kita dalami kembali, apakah benar permasalahan itu karena sakit hati murni atau memang ada motif yang lain," kata Budi.
"Nanti kami dalami lagi dari pihak keluarga termasuk dari pihak tetangga maupun nanti yang di daerahnya."
Kini, Warsoni menanggung akibat dari perbuatannya.
Dia ditetapkan menjadi tersangka, dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dan juga pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. [rangkuman laporan Suara.com]