Tolak Pengesahan UU IKN di DPR, Fraksi PKS: Seperti Beli Tikus dalam Kresek, Barangnya Tidak Jelas!

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 21 Januari 2022 | 16:57 WIB
Tolak Pengesahan UU IKN di DPR, Fraksi PKS: Seperti Beli Tikus dalam Kresek, Barangnya Tidak Jelas!
Ilustrasi Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) satu-satunya partai yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU) IKN menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022) lalu.

Anggota DPR Fraksi PKS, Suryadi Jaya P, mengatakan, penolakan RUU IKN karena memiliki dua pertimbangan utama. Yakni melihat dua aspek formil/prosedur/legalitas dan aspek materiil substansinya.

"Biasanya kalau kita membahas UU tentu kita melihatnya dari dua aspek yang pertama dalam aspek formil prosedur aspek legalitas. Kemudian yang kedua adalah aspek materiil substansinya," ujar Suryadi dalam diskusi publik  bertajuk " UU IKN, Untuk Siapa" Perspektif atas Substansi dan Proses Pembentukan UU IKN" secara virtual, Jumat (21/1/2022).

Suryadi memaparkan, dari sisi prosedur, partainya memiliki banyak catatan-catatam. Yakni adanya pemangkasan anggota Pansus RUU IKN yang semula 56, menjadi 30 orang. Pemangkasan keanggotaan tersebut kata dia, bertentangan dengan tata tertib DPR bertentangan dengan Undang-Undang MD3.

Kemudian kata Suryadi, pembahasan RUU IKN dilakukan pada masa reses, bukan masa sidang.

"Tetapi sebagian besar waktu yang kurang lebih 40 hari dibahas undang-undang ini itu sebagian besarnya dibahas pada saat masa reses," ucap dia.

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. (Dok. DPR)
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. (Dok. DPR)

Catatan PKS selanjutnya yakni saat penetapan undang-undang di Paripurna, naskah akhir final dari RUU IKN tidak dipegang oleh para anggota yang sedang bersidang. Sehingga menurutnya sangat rawan dilakukan perubahan-perubahan.

"Apa yang akan kita tetapkan. Karena dokumen resmi nya itu belum ada pada saat penetapan, sehingga ini sangat rawan dilakukan perubahan-perubahan pada saat penetapan maupun setelah penetapan," papar Suryadi.

Suryadi pun mengibaratkan penetapan RUU IKN hal tersebut seperti membeli tikus di kertas kresek.

"Ini yang saya istilah kan kita menetapkan atau membeli tikus dalam kertas kresek begitu, barangnya tidak jelas. Ini yang pertama dari sisi formilnya," kata Suryadi.

Suryadi melanjutkan, dari sisi substansi, pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang ada di RUU IKN tidak tuntas. 

"Di UU ini ada 44 pasal di RUU IKN, tetapi pada saat pembahasan pada 277 DIM dari 277 DIM yang kita kumpulkan, kemudian kita bahas satu-satu, sebetulnya sebagian besarnya, ini tidak tuntas pembahasannya,"  ucap Suryadi.

Misalnya, bentuk pemerintahan di RUU IKN menggunakan daerah khusus yaitu Otorita. Suryadi menuturkan PKS melihat hal tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi terutama pada pasal 18. Pasalnya, kata Suryadi, dalam konstitusi Indonesia, tidak dikenal otorita dalam satu kewilayahan, yang ada, yakni pemerintahan daerah, provinsi.

"Pemerintah daerah, provinsi itu terbagi dalam pemerintahan daerah, kabupaten atau kota, dimungkinkan otorita itu dalam satu kewenangan sektoral di dalam kewenangan pemerintah, dalam satu kesatuan wilayah, kita melihat ada potensi itu," lanjut Suryadi.

Selain itu kata Suryadi, partainya menyoroti  belum adanya hak konstitusi warga negara yang akan tinggal di IKN. Sehingga partainya juga memandang, hal tersebut berpotensi tak sesuai dengan konstitusi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Waktu Dua Bulan, Jokowi Mulai Cari Sosok Tepat Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara

Ada Waktu Dua Bulan, Jokowi Mulai Cari Sosok Tepat Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara

News | Jum'at, 21 Januari 2022 | 16:47 WIB

Setelah Disahkan DPR, Faisal Basri akan Gugat UU Ibu Kota Negara Baru ke MK

Setelah Disahkan DPR, Faisal Basri akan Gugat UU Ibu Kota Negara Baru ke MK

News | Jum'at, 21 Januari 2022 | 15:17 WIB

Sejarawan JJ Rizal: Yang Bangun Ngaku Nasionalis Soekarno, Tapi Tak Satupun Ada Referensi Akademisi Indonesia

Sejarawan JJ Rizal: Yang Bangun Ngaku Nasionalis Soekarno, Tapi Tak Satupun Ada Referensi Akademisi Indonesia

News | Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:59 WIB

Faisal Basri Sebut IKN Baru Cuma Modus Bagi-bagi Proyek Ala Jokowi

Faisal Basri Sebut IKN Baru Cuma Modus Bagi-bagi Proyek Ala Jokowi

News | Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:10 WIB

Terkini

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:34 WIB

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:10 WIB

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:45 WIB

Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya

Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:19 WIB

Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi

Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:04 WIB

Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat

Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:00 WIB