Viral Anjing Foni Digantung Hingga Tewas, Terduga Pelakunya Bebas Berkeliaran

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 24 Januari 2022 | 09:27 WIB
Viral Anjing Foni Digantung Hingga Tewas, Terduga Pelakunya Bebas Berkeliaran
Ilustrasi anjing peliharaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penganiayaan terhadap seekor anjing hingga mati yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Roi terjadi di Ambon, Maluku pada Rabu 20 Januari 2022. Anjing bernama Foni itu ditemukan dengan leher tergantung di depan salah satu rumah dengan luka bacok di kepala.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona pun mengecam terhadap aksi biadab tersebut. Menurutnya tidak ada toleransi bagi siapapun yang melakukan tindakan tersebut.

"Tentu tidak ada tempat bagi premanisme di Indonesia. Kepolisian dituntut bisa memberikan rasa nyaman pada masyarakat dari premanisme, termasuk seperti kejadian ini," kata Doni ditulis Senin (24/1/2022).

Ia mengatakan bahwa pada kasus tersebut diduga telah melanggar beberapa pasal.

"Pasal penganiayaan hewan (302 KUHP), perusakan milik orang lain (406 KUHP) dan atau pencurian (378 KUHP) jika orang tersebut ambil anjing tersebut setelah dianiaya sampai mati.," lanjutnya.

Sehingga menurutnya dengan dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut, polisi seharusnya bisa bertindak langsung tanpa harus menunggu laporan pemilik.

"Apalagi, jika pemiliknya melapor. Tentu kepolisian harus menindaklanjuti dan segera meningkatkan kasusnya ke penyidikan jika barang bukti dan saksi sudah lengkap semua," kata dia.

Doni pun menyebut bahwa Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) siap membantu jika sang pemilik membutuhkan advokasi.

"KPHI siap bantu jika pemilik membutuhkan advokasi," ujarnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Disebut Calon Terdepan Kepala Otorita IKN, Bernadus Djonoputro: Cocok Pengalaman Praktik Arsitek

Menurutnya, maraknya protes dan keresahan masyarakat terkait penganiayaan hewan belakangan ini, adalag bukti dari mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat bahwa tindakan penganiayaan tidak bisa dibiarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI