Array

Ditunda Gegara Hakim Ketua Ada Tugas Lain, Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Lanjut Rabu Pekan Depan

Selasa, 25 Januari 2022 | 12:33 WIB
Ditunda Gegara Hakim Ketua Ada Tugas Lain, Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Lanjut Rabu Pekan Depan
Sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2022) ditunda majelis hakim. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2022) ditunda majelis hakim.

Sedianya, agenda persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan kedua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Ditundanya persidangan kali ini lantaran majelis hakim tidak lengkap dan beberapa di antaranya sedang ada kegiatan. Sehingga, yang tampak berada di ruang sidang utama hanya hakim anggota Suharno.

Pantauan Suara.com, persidangan sempat dibuka pada pukul 10.45 WIB. Kedua terdakwa, Fikri dan Yusmin juga telah memasuki ruang sidang dan sempat duduk di kursi terdakwa.

"Perlu kami sampaikan kepada JPU dan terdakwa bahwa ketua majelis ada tugas lain, yaitu mengikuti pelatihan teknis sehingga persidangan ini harus ditunda," kata Suharno.

Dengan demikian, sidang akan kembali berlangsung pada Rabu (2/2/2022) pekan depan dengan agenda yang sama, pemeriksaan kedua terdakwa.

Terpisah, Hendry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya tidak mempunyai persiapan khusus untuk agenda pekan depan. Dia hanya meminta kepada Fikri dan Yusmin untuk memberikan keterangan apa adanya, sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

"Kami hanya meminta kedua terdakwa ini agar memberikan keterangan apa adanya, sesuai peristiwa yang terjadi. Jadi jangan memberikan yang ngarang," pungkas Henry.

Dakwaan

Baca Juga: Direktur PT Prima Makmur Divonis 7 Tahun Penjara karena Rusak Hutan Lindung Batam

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI