Dalam Pasal 21 secara umum mengatur tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional ke IKN.
Kemudian Pasal 21 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, bahwa seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya di IKN pada tanggal diundangkannya peraturan presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN.
Dikutip dari laman resmi IKN, pemindahan ASN akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun, dimulai pada 2023 sampai dengan 2027. Pemindahan tersebut akan dilakukan dengan proporsi 20 persen di setiap tahunnya atau kurang lebih 25.500 orang per tahun.