ASN Kementerian Akan Hijrah ke Kalimantan: Syahdan Semangat, Taufan Galau

Rabu, 26 Januari 2022 | 05:05 WIB
ASN Kementerian Akan Hijrah ke Kalimantan: Syahdan Semangat, Taufan Galau
Ratusan ribu ASN akan ikut pindah ke Kalimantan setelah Ibu Kota Negara atau IKN dipindahkan dari Jakarta. Foto: Area calon Ibu Kota Negara Indonesia yang baru di Kecamatan Sepaku, PPU. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun di sisi lain ia juga merasa khawatir karena pemindahan ASN itu rencananya dilakukan dalam lima tahap mulai 2024. Kementerian yang menaunginya itu masuk kepada klaster ketiga.

Kekhawatiran pria berusia 41 tahun tersebut disebabkan alasan keluarga. Taufan saat ini tinggal di Jakarta dan istrinya di Bandung, karena juga bekerja. Mereka bertemu hanya di akhir pekan.

"Sekarang saja kerja di Jakarta tapi istri di Bandung karena kerja juga. Pulang cuma bisa seminggu sekali," ungkap Taufan.

Taufan khawatir jika pindah ke Kalimantan, ia akan semakin jarang bertemu istri dan keluarganya.

"Istri enggak bisa meninggalkan pekerjaan. Kalau nanti saya pindah, LDR-nya makin jauh dong. Pulang setahun sekali," ujarnya sambil tertawa.

Pegawai eselon II itu berharap kalau dirinya bisa tetap bekerja di Jakarta supaya bisa lebih dekat dengan istri yang tinggal di Kota Kembang.

"Ya, kalau bisa mah kerjanya di Jakarta, karena keluarga nggak bisa ikut ke sana (ke IKN Nusantara)," dia berharap.

Sebelumnya, pada akhir tahun 2019 lalu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa sempat mengatakan bahwa tidak semua ASN dipindahkan ke ibu kota baru.

Namun, kendati tidak dipindahkan ke Kaltim, ASN mungkin saja akan tetap dipindahkan tapi ke kota-kota lain sesuai tanggung jawab dan posisi pekerjaannya di pemerintahan.

Baca Juga: Isran Noor Sebut, Perpindahan IKN ke Kaltim Sama dengan Mewujudkan Cita-cita Pemimpin Terdahulu

Adapun Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menentukan lembaga-lembaga pemerintah yang tidak ikut pindah ke wilayah Ibu Kota Baru Nusantara. Ketentuan tersebut telah tertuang di dalam Pasal 21 Ayat (3) draf RUU IKN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI