Dicecar Kubu Munarman, Saksi Ungkap Cara Pembaiatan ISIS: Berlafaz, Acungkan Tangan hingga Sebut Film Umar bin Khattab

Rabu, 26 Januari 2022 | 15:31 WIB
Dicecar Kubu Munarman, Saksi Ungkap Cara Pembaiatan ISIS: Berlafaz, Acungkan Tangan hingga Sebut Film Umar bin Khattab
Sidang kasus teroris Munarman digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dicecar Kubu Munarman, Panitia Ungkap Cara Peserta Pembaiatan ISIS di Sidang: Berlafaz, Ancungkan Tangan hingga Salaman. (Suara.com/Arga)

"Jadi ada film namanya Umar bin Khattab, di situ kami melihat dan mencocokkan dengan buku yang ditulis oleh Haikal tentang kearifan," pungkas B.

Ceramah Munarman

Dalam kesaksiannya, B menyatakan jika isi ceramah Munarman dalam acara tersebut membangkitkan para perserta untuk melakukan aksi jihad. Mula-mula, JPU mengkonfirmasi terkait kehadiran eks Sekretaris Umum FPI tersebut kepada B.

"Jadi pertemuan tanggal 24 dan 25 ini pertemuan kedua yang saudara lihat?" tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).

"Iya," jawab B.

"Setahu saksi, kehadiran terdakwa apakah memang sengaja deklarasi atau kebetulan?" ucap JPU.

"Sengaja," papar B.

JPU kemudian bertanya, apakah kehadiran Munarman menggerakkan para peserta untuk melakukan jihad atau tidak. Dalam jawabannya,B menyebut jika isi ceramah Munarman berisi soal dakwah, hisbah, dan khilafah.

"Apa sih yang saksi rasakan dari ceramah terdakwah, ada tidak kata-kata yang menurut saksi bisa membangkitkan mereka untuk ikut gabung atau hijrah?" tanya JPU.

Baca Juga: Bersaksi Di Persidangan, Saksi B Sebut Ceramah Munarman Bangkitkan Peserta Baiat Makassar Gabung ISIS

"Iya, ada kata-kata yang termasuk visi misi FPI yang kami dengar ceramahnya bahwa ada namanya dakwah, hisbah dan khilafah. 

"Itu disampaikan oleh terdakwa?" sambung JPU.

"Beliau menyampaikan tentang daulah, pentingnya menegakkan syariat islam yang ada, termasuk Indonesia."

Penampakan Tim Densus 88 Antiteror Polri saat meringkus Munarman FPI. (istimewa)
Penampakan Tim Densus 88 Antiteror Polri saat meringkus Munarman FPI. (istimewa)

Didakwa Berbaiat ISIS

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI