Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial B dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman. B merupakan sosok yang menjadi panitia dalam acara pembaiatan berkedok tabligh akbar di Makassar, Sulawesi Selatan pada 25 Januari 2015 di pondok pesantren pimpinan Ustaz Basri.
B juga menjadi peserta dalam acara pembaiatan kepada ISIS yang berlangsung di Markas FPI Makassar sehari sebelumnya, 24 Januari 2015.
Dalam kesaksiannya, B menyatakan, jika isi ceramah Munarman dalam acara tersebut membangkitkan para perserta untuk melakukan aksi jihad.
Dalam konteks ini, Munarman hadir sebagai pembicara saat acara pembaiatan berlangsung. Mula-mula, JPU mengkonfirmasi terkait kehadiran eks Sekretaris Umum FPI tersebut kepada B.
"Jadi pertemuan tanggal 24 dan 25 ini pertemuan kedua yang saudara lihat?" tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
"Iya," jawab B.
"Setahu saksi, kehadiran terdakwa apakah memang sengaja deklarasi atau kebetulan?" ucap JPU.
"Sengaja," ucap B.
Jaksa kemudian bertanya, apakah kehadiran Munarman menggerakkan para peserta untuk melakukan jihad atau tidak. Dalam jawabannya, B menyebut jika isi ceramah Munarman berisi soal dakwah, hisbah, dan khilafah.
Baca Juga: Rapat Bareng Komisi III DPR, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Blak-blakan Soal Kasus Munarman
"Apa sih yang saksi rasakan dari ceramah terdakwah, ada tidak kata-kata yang menurut saksi bisa membangkitkan mereka untuk ikut gabung atau hijrah?" tanya jaksa.
"Iya, ada kata-kata yang termasuk visi misi FPI yang kami dengar ceramahnya bahwa ada namanya dakwah, hisbah dan khilafah.
"Itu disampaikan oleh terdakwa?" sambung jaksa.
"Beliau menyampaikan tentang daulah, pentingnya menegakkan syariat islam yang ada, termasuk Indonesia."
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.