Suara.com - Penyidik KPK kembali menyita sejumlah uang tunai hingga dokumen transaksi keuangan saat melakukan penggeledahan di kantor milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yakni PT. Dewa Rencana Perangin Angin pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Terbit Rencana sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).
Barang bukti akan dianalisa untuk nantinya akan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan penyidik antirasuah.
Saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Langkat, KPK juga menemukan sejumlah uang dan dokumen terkait perkara kasus dugaan korupsi.
Apalagi, KPK juga menemukan sejumlah satwa yang dilindungi di rumah Bupati Terbit tersebut.
Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.
Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp786 Juta.
Fakta baru terkuak bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca Juga: Datangi Lokasi, Ratusan Warga Minta Pemerintah Legalkan Kerangkeng Manusia
Diduga kerangkeng tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.