Periksa Ubedillah Badrun, KPK Sebut Masih Klarifikasi Dan Verifikasi Pelaporan Dugaan Korupsi Kaesang-Gibran

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 27 Januari 2022 | 11:56 WIB
Periksa Ubedillah Badrun, KPK Sebut Masih Klarifikasi Dan Verifikasi Pelaporan Dugaan Korupsi Kaesang-Gibran
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK/am.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memanggil Ubedillah Badrun selaku pelapor dugaan KKN yang dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka terkait relasi bisnis, pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pemanggilan Ubedillah Badrun selaku pelapor atas laporannya itu tentu diperlukan KPK untuk melakukan klarifikasi.

"Bahwa betul, karena setiap laporan masyarakat pasti kami akan tindaklanjuti dengan klarifikasi dan verifikasi," ujar Ali dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).

"Untuk apa? untuk dipanggil, kemudian berkomunikasi dengan pihak pelapor terkait dengan pelaporannya dicek, apakah kemudian memenuhi syarat-syarat sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan. Jadi syarat-syarat itulah yang kemudian harus dipenuhi tentunya untuk setiap pelapor TPK kepada KPK," imbuhnya.

Ali mengatakan, tidak dapat menyampaikan materi apa yang diklarifikasi terhadap Dosen Universitas Negeri Jakarta itu yang dilakukan tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Terkait mengenai materi apa pembicaraan antara pihak dumas dengan pihak pelapor tidak bisa kami sampaikan. Karena sekali lagi secara prinsip sesungguhnya materi laporan dan pelapor itu sebagai penegak hukum kami tidak bisa sampaikan kepada masyarakat," ucap Ali

Ali menyebut setiap pelapor dugaan korupsi di KPK tentu dilindungi oleeh Undang-Undang. Apalagi, terkait materi pelaporannya itu.

"Tetapi beda kalau pelapor nya memang mengeskpose kan diri. Tentu diluar kewenangan dari kami untuk memberikan perlindungan, dalam konteks perlindungan seperti itu," katanya lagi.

Rabu kemarin, Ubedillah mendatangi kembali Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Ia, diminta datang untuk mengklarifikasi laporannya tersebut dihadapan tim Dumas KPK.

Apalagi, Aktivis 98 itu mengaku juga membawa sejumlah dokumen tambahan yang diserahkan kepada KPK.

"Klarifikasi untuk memperjelas aduan kami, supaya tidak menimbulkan interpretasi-interpretasi yang mungkin di luar apa yang kami sampaikan. Selanjutnya biar KPK menjalankannya seusai dengan UU," ucap aktivis 98 itu, Rabu (26/1/2022).

Ubedillah mengaku bertemu penyidik selama dua jam. Ia, sendiri enggan menyampaikan apa yang didalami penyidik terhadap dirinya.

"Saya kira saya tidak berhak menjelaskannya ke publik, karena masih ada proses yang akan terus dilakukan ya," katanya.

Selain dipolisikan Relawan Jokowi
Buntut dari pelaporannya ke KPK, Ubedillah juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (Joman) ke Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan fitnah kepada Kaesang dan Gibran. Laporan Joman telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.

Dalam laporannya, Joman mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah Kantor Milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, KPK Kembali Sita Uang Tunai dan Dokumen Ini

Geledah Kantor Milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, KPK Kembali Sita Uang Tunai dan Dokumen Ini

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 11:16 WIB

Datangi KPK untuk Klarifikasi, Ubedilah Bawa Dokumen Penguat Laporannya Terhadap Anak Jokowi

Datangi KPK untuk Klarifikasi, Ubedilah Bawa Dokumen Penguat Laporannya Terhadap Anak Jokowi

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 10:54 WIB

Jaksa KPK Dakwa Dua PNS Pegawai Pajak Terima Suap Masing-masing Rp 6,4 Miliar

Jaksa KPK Dakwa Dua PNS Pegawai Pajak Terima Suap Masing-masing Rp 6,4 Miliar

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 09:20 WIB

Anak dan Bapak PNS Pemeriksa Pajak Madya Didakwa Terlibat Suap, Gratifikasi, Korupsi dan Pencucian Uang

Anak dan Bapak PNS Pemeriksa Pajak Madya Didakwa Terlibat Suap, Gratifikasi, Korupsi dan Pencucian Uang

Bisnis | Kamis, 27 Januari 2022 | 08:35 WIB

DPRD Kota Bekasi Siap Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi

DPRD Kota Bekasi Siap Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi

Bekaci | Kamis, 27 Januari 2022 | 06:32 WIB

Ini Kata KPK Soal Update Pelaporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun kepada Dua Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang

Ini Kata KPK Soal Update Pelaporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun kepada Dua Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang

Bogor | Kamis, 27 Januari 2022 | 06:15 WIB

KPK Akan Awasi Pembangunan IKN Nusantara untuk Antisipasi Korupsi!

KPK Akan Awasi Pembangunan IKN Nusantara untuk Antisipasi Korupsi!

Banten | Kamis, 27 Januari 2022 | 09:55 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB