Jaksa KPK Dakwa Dua PNS Pegawai Pajak Terima Suap Masing-masing Rp 6,4 Miliar

Bangun Santoso

Kamis, 27 Januari 2022 | 09:20 WIB
Jaksa KPK Dakwa Dua PNS Pegawai Pajak Terima Suap Masing-masing Rp 6,4 Miliar
KPK tetapkan dua tersangka baru kasus suap Ditjen Pajak, Kamis (11/11/2021). (Suara.com/Welly)

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerapkan empat dakwaan kepada dua orang mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan Ridwan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Untuk dakwaan pertama, yaitu penerimaan suap, Wawan dan Alfred yang saat ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu didakwa menerima suap dari sejumlah wajib pajak masing-masing 606.250 dolar Singapura (sekitar Rp 6,47 miliar).

"Terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak masing-masing sebagai pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama-sama Anging Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Yulmanizar dan Febrian menerima uang seluruhnya Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura di mana para terdakwa menerima masing-masing sebesar 606.250 dolar Singapura agar merekayasa hasil perhitungan pajak," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri Irwan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/1).

Angin Prayitno Aji adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP periode 2016-2019, Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP periode 2016-2019, sedangkan Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP pada Januari 2018-September 2019.

Penerimaan suap tersebut diduga berasal dari pertama, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar terkait pemeriksaan PT GMP tahun pajak 2016.

Kedua, dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati sebesar Rp5 miliar terkait pemeriksaan pajak tahun 2016.

Ketiga, dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp35 miliar terkait pemeriksaan pajak tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

baca juga

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam dakwaan kedua, yaitu dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa mendapat gratifikasi masing-masing Rp1,931 miliar, 71.250 dolar Singapura (sekitar Rp759,67 juta), tiket pesawat sebesar Rp594,9 juta dan hotel senilai Rp448 ribu. Gratifikasi itu berasal dari 9 wajib pajak.

Pertama, gratifikasi dari PT Sahung Brantas Energi sebesar Rp400 juta dengan Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp80 juta.

Kedua, gratifikasi dari PT Rigunas Agri Utama totalnya Rp650 juta dengan Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp168.750.000

Ketiga, gratifikasi dari CV Perjuangan Steel (PS) totalnya Rp5 miliar dimana Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp625 juta.

Keempat, gratifikasi dari PT Indolampung Perkasa totalnya Rp2,5 miliar dimana Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp800 juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak dan Bapak PNS Pemeriksa Pajak Madya Didakwa Terlibat Suap, Gratifikasi, Korupsi dan Pencucian Uang

Anak dan Bapak PNS Pemeriksa Pajak Madya Didakwa Terlibat Suap, Gratifikasi, Korupsi dan Pencucian Uang

Bisnis | Kamis, 27 Januari 2022 | 08:35 WIB

DPRD Kota Bekasi Siap Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi

DPRD Kota Bekasi Siap Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi

Bekaci | Kamis, 27 Januari 2022 | 06:32 WIB

Ini Kata KPK Soal Update Pelaporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun kepada Dua Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang

Ini Kata KPK Soal Update Pelaporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun kepada Dua Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang

Bogor | Kamis, 27 Januari 2022 | 06:15 WIB

Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi, DPRD Kota Bekasi Siap Buka-bukaan

Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi, DPRD Kota Bekasi Siap Buka-bukaan

Jabar | Rabu, 26 Januari 2022 | 22:08 WIB

Dua Eks Pejabat Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Didakwa Terima Suap Rp 12,8 Miliar dalam Kasus Rekayasa Pajak

Dua Eks Pejabat Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Didakwa Terima Suap Rp 12,8 Miliar dalam Kasus Rekayasa Pajak

News | Rabu, 26 Januari 2022 | 21:20 WIB

Kekayaan Tembus Rp 15 M, Bupati Tagop Tersangka KPK Punya 20 Kapal Tuna, Mobil Mewah hingga Aset Tanah di Sejumlah Kota

Kekayaan Tembus Rp 15 M, Bupati Tagop Tersangka KPK Punya 20 Kapal Tuna, Mobil Mewah hingga Aset Tanah di Sejumlah Kota

News | Rabu, 26 Januari 2022 | 20:18 WIB

KPK Periksa 8 Orang Terkait Kasus Korupsi Proyek Pekerjaan Pemkab Tulungagung

KPK Periksa 8 Orang Terkait Kasus Korupsi Proyek Pekerjaan Pemkab Tulungagung

Jatim | Rabu, 26 Januari 2022 | 20:00 WIB

Terkini

3 Laptop Budget Rp5 Jutaan RAM 8 GB Cocok untuk Mahasiswa, Ringan dan Anti Lemot

3 Laptop Budget Rp5 Jutaan RAM 8 GB Cocok untuk Mahasiswa, Ringan dan Anti Lemot

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:28 WIB

Maunya AS - Iran Damai, Tapi Wapres JD Vance Bingung

Maunya AS - Iran Damai, Tapi Wapres JD Vance Bingung

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:27 WIB

Piala Dunia 2026 Segera Usai, Apa Saja Kegiatan Pemain setelah Ini?

Piala Dunia 2026 Segera Usai, Apa Saja Kegiatan Pemain setelah Ini?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:26 WIB

4 Tahun Mangkrak Usai Kebakaran, Pramono Buka Pintu bagi Investor Rombak Jakarta Islamic Centre

4 Tahun Mangkrak Usai Kebakaran, Pramono Buka Pintu bagi Investor Rombak Jakarta Islamic Centre

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:24 WIB

Sampah Menggunung 2 Meter di Rusun Waduk Pluit, Pramono Target Bakal Beres 10 Hari

Sampah Menggunung 2 Meter di Rusun Waduk Pluit, Pramono Target Bakal Beres 10 Hari

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:22 WIB

D.O. EXO Diincar jadi Pemeran Utama Drama Zombie Unik We Are the Zombies

D.O. EXO Diincar jadi Pemeran Utama Drama Zombie Unik We Are the Zombies

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:18 WIB

Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima Hakim: Allah Bersama dengan Kami

Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima Hakim: Allah Bersama dengan Kami

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:16 WIB

Selat Hormuz Diwarnai Perang Besar AS-Iran, Harga Minyak Dunia Melonjak Tajam!

Selat Hormuz Diwarnai Perang Besar AS-Iran, Harga Minyak Dunia Melonjak Tajam!

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:14 WIB

Jangan Buang Minyak Bekas ke Wastafel! Ini Dampaknya

Jangan Buang Minyak Bekas ke Wastafel! Ini Dampaknya

Sumut | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:10 WIB

'Penyakit Mematikan' Argentina: Mengapa Inggris dan Lawan Lainnya Selalu Runtuh di Menit Akhir?

'Penyakit Mematikan' Argentina: Mengapa Inggris dan Lawan Lainnya Selalu Runtuh di Menit Akhir?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:09 WIB

×