Disebut Kriminalisasi Aktivis, Luhut Mestinya Balas Haris Azhar dan Fatia KontraS Lewat Riset, Bukan ke Polisi

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 27 Januari 2022 | 15:36 WIB
Disebut Kriminalisasi Aktivis, Luhut Mestinya Balas Haris Azhar dan Fatia KontraS Lewat Riset, Bukan ke Polisi
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan [Foto: ANTARA]

Suara.com - Tim Advokasi Bersihkan Indonesia pada hari ini, Kamis (27/1/2022) melayangkan permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus yang menjerat dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Kriminalisasi itu berkaitan dengan laporan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyusul hasil riset soal dugaan konflik kepentingan bisnis di Papua.

Andi Muhammad Rizaldi selaku perwakilan tim advokasi berpendapat, seharusnya Luhut selaku pejabat negara tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian atas kritik yang disampaikan kedua aktivis tersebut.  Alangkah etis jika kajian dari sejumlah organisasi sipil bertajuk  "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya" dibalas dengan riset atau kajian ilmiah.

"Kami selalu sampaikan kalau anda (Luhut) menganggap tulisan itu tidak benar, silakan dibantah dengan tulisan juga yang modelnya seperti penelitan itu," ucap Andi di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tim kuasa hukum Fatia dan Haris Azhar. (Suara.com/Arga)
Tim kuasa hukum Fatia dan Haris Azhar. (Suara.com/Arga)

Andi mengatakan, kasus yang menjerat kliennya dan Haris bisa dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau sebagai bentuk kriminalisasi. Atas hal itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengajukan surat permohonan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Andi, apa yang dilakukan Fatia dan Haris dijamin menurut instrumen hukum dan juga dalam konteks hak asasi manusia. Selain itu, kajian yang disampaikan mereka berdua merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam memantau jalannya pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.

Minta Laporan Luhut Disetop Polisi

Dalam surat permohonan itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia juga menyampaikan bahwa secara hukum, kasus yang menjeraf Fatia dan Haris tidak layak untuk dilanjutkan. Sebab, tidak ditemukan peristiwa pidana di dalamnya.

"Kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan karena tidak ada peristiwa pidana sama sekali dalam kasus ini," sambungnya.

Muhammad Al Ayyubi Harahap, selaku kuasa Hukum Haris Azhar menambahkan, isi surat permohonan itu juga berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat yang masuk dalam bagian hak asasi manusia.

baca juga
Haris Azhar (tengah) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Haris Azhar (tengah) dan Fatia Maulidiyanti (kiri). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Artinya, hasil riset yang disampaikan Fatia dan Haris merupakan bagian dari partisipasi publik untuk kemajuan hak asasi manusia. Poin selanjutnya, karena Fatia dan Haris adalah pembela hak asasi manusia. Artinya, secara undang-undang mereka berdua dilindungi baik dalam konteks hukum nasional maupun internasional.

"Bahwa mereka dilindungi, substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang hak asasi manusia di wilayah Papua," papar Al Ayyubi.

Atas proses hukum yang kekinian sedang berjalan, Al Ayyubi menilai jika prosesnya terkesan dipaksakan. Dengan kata lain, ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pelanggaran hukum, khususnya soal Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Yang di mana salah satu unsur di SKB itu adalah kejaksaan. Nah isinya kan begini penafsiran terhadap pasal di UU ITE itu di Pasal 27 ayat 3. Seingat saya isinya adalah itu bukan peristiwa pidana. Jika apabila itu adalah pendapat, kritik, hasil evaluasi yang memiliki kebenaran juga," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggap Tak Ada Indikasi Pidana, Pengacara Haris-Fatia Minta Kejati DKI Keluarkan Surat ke Polisi Setop Laporan Luhut

Anggap Tak Ada Indikasi Pidana, Pengacara Haris-Fatia Minta Kejati DKI Keluarkan Surat ke Polisi Setop Laporan Luhut

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:14 WIB

Sambangi Kejati DKI, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia Minta Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris Azhar Dihentikan

Sambangi Kejati DKI, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia Minta Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris Azhar Dihentikan

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:07 WIB

Kuasa Hukum Fatia dan Haris Azhar Ajukan Permohonan Rekomendasi Penghentian Perkara

Kuasa Hukum Fatia dan Haris Azhar Ajukan Permohonan Rekomendasi Penghentian Perkara

Lampung | Kamis, 27 Januari 2022 | 13:36 WIB

Minta Rekomendasi Ke Kejati Agar Kasus Fatia Dan Haris Azhar Dihentikan, Tim Advokasi: Seharusnya Kedepankan Mediasi

Minta Rekomendasi Ke Kejati Agar Kasus Fatia Dan Haris Azhar Dihentikan, Tim Advokasi: Seharusnya Kedepankan Mediasi

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 13:33 WIB

Terkini

Mural Lingkungan Warnai Tanggul Pantai Tambaklorok Semarang

Mural Lingkungan Warnai Tanggul Pantai Tambaklorok Semarang

Foto | Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:00 WIB

Ketika Pakan Satwa Dikorupsi: Ironi Ketidakadilan Mahluk yang Tak Bersuara

Ketika Pakan Satwa Dikorupsi: Ironi Ketidakadilan Mahluk yang Tak Bersuara

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:00 WIB

OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz, Begini Kasusnya

OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz, Begini Kasusnya

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:57 WIB

Kedok Tukang Rongsok Terbongkar! Incar Rumah Sepi, Dua Spesialis Congkel Pintu Diringkus Polisi

Kedok Tukang Rongsok Terbongkar! Incar Rumah Sepi, Dua Spesialis Congkel Pintu Diringkus Polisi

Lampung | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:56 WIB

6 Rekomendasi Semprotan Tabir Surya SPF 50 untuk Kulit Berminyak, Ringan dan Tak Lengket

6 Rekomendasi Semprotan Tabir Surya SPF 50 untuk Kulit Berminyak, Ringan dan Tak Lengket

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:51 WIB

Berapa Harta Kekayaan Hotman Paris? Intip Properti dan Koleksi Mobil Mewahnya

Berapa Harta Kekayaan Hotman Paris? Intip Properti dan Koleksi Mobil Mewahnya

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:44 WIB

Paling Lemah di Asia, Rupiah Terus Keok Lawan Dolar AS

Paling Lemah di Asia, Rupiah Terus Keok Lawan Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:43 WIB

BUMN-BUMN Tak Lagi Cuan dari Bisnis Hotel, Semua Dipegang InJourney

BUMN-BUMN Tak Lagi Cuan dari Bisnis Hotel, Semua Dipegang InJourney

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:38 WIB

Nasib 2,3 Juta Keluarga Petani Tembakau Tak Jelas dengan Adanya Aturan Baru

Nasib 2,3 Juta Keluarga Petani Tembakau Tak Jelas dengan Adanya Aturan Baru

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:30 WIB

Indonesia International Financial Center Dimulai di Jakarta, Bali Disiapkan Jadi Hub Keuangan Global

Indonesia International Financial Center Dimulai di Jakarta, Bali Disiapkan Jadi Hub Keuangan Global

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:30 WIB

×