Besok, Polisi Pastikan Edy Mulyadi Bersedia Hadir Diperiksa dalam Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir
Besok, Polisi Pastikan Edy Mulyadi Bersedia Hadir Diperiksa dalam Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Edy Mulyadi (Kaltim Today)

Edy Mulyadi akan hadir penuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri besok Jumat terkait kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

Suara.com - Edy Mulyadi akan hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri besok. Dia hadir untuk diperiksa terkait kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ini berdasar informasi yang diterima dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi. 

"Yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Dalam perkara ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa 38 saksi. Delapan di antaranya merupakan saksi ahli. 

Baca Juga: Soal Laporan Dugaan Hoaks Bocoran Putusan MK Denny Indrayana, Kabareskrim: Pada Saatnya akan Diperiksa

"Kami sampaikan proses penanganan perkara masih berjalan," katanya.

Sementara itu, Tim hukum Edy Mulyadi yang tergabung dalam Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) sebelumnya Polri turut mengusut tuntas kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan.

Dia berharap, Polri tidak hanya mengusut kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' yang menjerat kliennya. 

Ketua KPAU Ahmad Khozinudin meminta Polri untuk bertindak adil. Apalagi, kata dia, Arteria sejatinya lebih dulu dilaporkan ke polisi soal kasus 'Bahasa Sunda'.

"Tidak boleh hanya ujaran Edy Mulyadi yang dianggap 'menyinggung' masyarakat Kalimantan yang diproses hukum, sementara ujaran Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda yang lebih dahulu dituntut masyarakat Sunda malah dikesampingkan. Polri harus bersikap adil, polri harus bertindak Presisi," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Alat Cetak Mampu Produksi 3 Ribu Pil Dalam 30 Menit

Menurut Ahmad, sudah semestinya setiap orang di posisikan sama di hadapan hukum. Sehingga, tidak boleh ada yang terkesan kebal hukum