Wah! Tak Mau Duit Rupiah, Bupati Muba Nonaktif Minta Fee Uang Proyek Pakai Dolar

Bangun Santoso

Jum'at, 28 Januari 2022 | 08:28 WIB
Wah! Tak Mau Duit Rupiah, Bupati Muba Nonaktif Minta Fee Uang Proyek Pakai Dolar
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex berada di dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan nonaktif Dodi Reza Alex disebut meminta uang atau jatah fee dari empat paket proyek infrastruktur di Dinas PUPR setempat dalam bentuk dolar Singapura.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh saksi Badruzzaman selaku staf ahli bidang keuangan Bupati Muba yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada Dodi Reza Alex oleh terdakwa Suhandy di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.

"Pak Dodi pernah mengatakan semua jatah fee untuk-nya (Dodi) agar diberikan melalui saya. Uang tersebut harus dalam bentuk dolar Singapura, itu benar pak," kata Badruzzaman kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Abdul Aziz tersebut.

Dirinya juga diarahkan oleh Dodi menemui Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Muba), tujuannya untuk menannyakan terkait jatah fee yang menjadi bagiannya tersebut.

Sebab berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati jatah fee proyek untuk Dodi itu dikelola atau dikumpulkan oleh Herman Mayori.

Setelah permintaan itu disampaikan, maka Herman merealisasikannya dengan mengirimkan uang senilai Rp1 miliar melalui Irfan (Kabid di PUPR Muba) dalam pecahan dolar Singapura.

Uang tersebut diterimanya dari Irfan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, pada pekan pertama Januari 2021.

"Saya tidak tau apakah uangnya dari Suhandy, karena Irfan memberikan kepada saya sebagai titipan untuk Bupati. Semua uang itu saya berikan kepada pak Mursyid (ajudan Bupati)," kata dia dalam sidang tersebut.

Kemudian selang beberapa waktu Irfan datang kembali mengantarkan uang senilai Rp1,5 miliar sehingga total menjadi Rp2,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura yang juga diberikannya kepada bupati melalui Mursyid.

baca juga

Ia mengakui dengan menjalankan permintaan Bupati tersebut, dirinya sempat mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba yang dikerjakan oleh rekannya, dari proyek tersebut ia mendaparkan uang total senilai Rp440 juta.

"Tapi sudah saya kembalikan semua uangnya ke KPK sekitar beberapa pekan lalu," kata dia.

Sebelumnya, Herman Mayori saat menjadi saksi dalam dalam sidang pada Kamis (20/1) mengatakan uang yang diterima Dodi Reza Alex melalui Badruzzaman tersebut sebagai bagian komitmen fee dari terdakwa Suhandy supaya dimenangkan dalam proses lelang untuk mendapatkan empat proyek infrastruktur di Bidang SDA Dinas PUPR Muba tahun 2021.

“Saya menyuruh Irfan mengantarkan uang tersebut ke Acan (Badruzzaman) untuk diberikan ke Bupati Dodi,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK memberikan uang senilai Rp4,4 miliar kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex.

Pemberian sejumlah uang tersebut dilakukan Suhandy melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan Eddi Umari selaku Kabid SDA dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Persentase pemberian uang dari setiap proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba tersebut yaitu 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman Mayori, dan 2-3 persen untuk Eddi Umari, serta tiga persen untuk ULP, satu persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain.

Setelah Suhandy sepakat dengan komitmen fee tersebut maka kemudian Dinas PUPR Muba melakukan penandatanganan kontrak untuk menetapkan Suhandy sebagai pemenang empat proyek itu pada Maret-April 2021.

Empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Dalam perjalanannya dari empat proyek tersebut di antaranya Danau Ulak Ria dan Irigasi Ngulak III yang selesai lebih dulu, sedangkan dua lainnya belum selesai sampai saat ini.

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, dan Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Staf Ahli Ungkap Dodi Reza Alex Terima Fee Proyek Rp2,5 Miliar, Pecahan Dolar Singapura

Staf Ahli Ungkap Dodi Reza Alex Terima Fee Proyek Rp2,5 Miliar, Pecahan Dolar Singapura

Sumsel | Kamis, 27 Januari 2022 | 18:19 WIB

Saksi Sidang Kasus Suap Dodi Reza Alex Ungkap Ada Catatan Khusus Untuk "Bos"

Saksi Sidang Kasus Suap Dodi Reza Alex Ungkap Ada Catatan Khusus Untuk "Bos"

Sumsel | Kamis, 27 Januari 2022 | 16:32 WIB

Musi Banyuasin Bakal Produksi Bensin dari Sawit Berkapasitas 238,5 Kilo Liter per Hari

Musi Banyuasin Bakal Produksi Bensin dari Sawit Berkapasitas 238,5 Kilo Liter per Hari

Sumsel | Rabu, 26 Januari 2022 | 09:49 WIB

KPK Terima Pengembalian Uang, Kasus Suap Dodi Reza Alex

KPK Terima Pengembalian Uang, Kasus Suap Dodi Reza Alex

Sumsel | Selasa, 25 Januari 2022 | 16:11 WIB

AKBP Dalizon Jadi Tersangka Suap Dodi Reza Alex, Pengamat: Tak Mungkin Kasubdit Tipikor Main Sendiri

AKBP Dalizon Jadi Tersangka Suap Dodi Reza Alex, Pengamat: Tak Mungkin Kasubdit Tipikor Main Sendiri

Sumsel | Senin, 24 Januari 2022 | 17:20 WIB

KPK Periksa Ibu Dodi Reza Alex, Kasus Suap Dinas PUPR Musi Banyuasin

KPK Periksa Ibu Dodi Reza Alex, Kasus Suap Dinas PUPR Musi Banyuasin

Sumsel | Senin, 24 Januari 2022 | 13:12 WIB

Sepak Terjang AKBP Dalizon, Tersangka Penerima Suap Dodi Reza Alex Saat Jabat Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda

Sepak Terjang AKBP Dalizon, Tersangka Penerima Suap Dodi Reza Alex Saat Jabat Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda

Sumsel | Senin, 24 Januari 2022 | 11:40 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×