Kasus Sabu-sabu di Ban Mobil, 2 Pria Asal Depok dan 2 Warga Pancoran Terancam Hukuman Mati

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 28 Januari 2022 | 18:28 WIB
Kasus Sabu-sabu di Ban Mobil, 2 Pria Asal Depok dan 2 Warga Pancoran Terancam Hukuman Mati
Barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan ke Jakarta dengan modus disimpan di dalam ban mobil. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Empat bandar kasus menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam ban mobil terancam hukuman mati.  Total kurang lebih 11 kilogram barang haram disita polisi dari keempat tersangka. Adapun keempat tersangka berinisial CLU, AP, RM dan F. 

Kabib Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022). 

Zulpan mengatakan kasus ini terungkap dari adanya aduan dari masyarakat. 

"Berawal dari info yang diterima akan adanya peredaran narkoba jenis sabu, kemudian tim di bawah kendali Kasat Narkoba membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan," kata dia. 

Barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan ke Jakarta dengan modus disimpan di dalam ban mobil. (Suara.com/Yaumal)
Barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan ke Jakarta dengan modus disimpan di dalam ban mobil. (Suara.com/Yaumal)

Barang haram tersebut dibawa para pelaku dari wilayah Aceh menggunakan mobil. Awalnya, polisi meringkus dua orang tersangka, yakni CLU dan AP di Beji, Depok pada 15 Januari 2022 lalu.

Dari penangkapan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10,29 kilogram, yang sebagian disimpan di ban mobil. 

"Didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, handphone, satu mobil Avanza yang digunakan untuk mengangkat sabu, dan satu ban. Ban digunakan untuk menyimpan sabu," ungkap Zulpan.

Berdasarkan penangkapan itu, kepolisian melakukan pengembangan, hingga kemudian ditangkap dua orang tersangka baru berinisial F dan RM di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Tersangka RM selaku orang yang  memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," jelas Zulpan. 

Kata Zulpan, dari keduanya juga didapatkan sabu seberat 1,23 kilogram. 

"Dan tiga buah timbangan electrik dan plastik klip kosong, beberapa handphone, dan kartu akses apartemen," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akal-akalan Pengendar Narkoba di Jakarta: Dibawa dari Aceh, Sabu-sabu Disembunyikan di Ban Mobil

Akal-akalan Pengendar Narkoba di Jakarta: Dibawa dari Aceh, Sabu-sabu Disembunyikan di Ban Mobil

News | Jum'at, 28 Januari 2022 | 17:50 WIB

Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu Ke Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Tak Bisa Dilanjutkan Karena Tak Cukup Bukti

Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu Ke Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Tak Bisa Dilanjutkan Karena Tak Cukup Bukti

Jogja | Jum'at, 28 Januari 2022 | 13:34 WIB

Disembunyikan dalam Nasi, Waspada Modus Baru Kurir Narkoba Edarkan Sabu-sabu

Disembunyikan dalam Nasi, Waspada Modus Baru Kurir Narkoba Edarkan Sabu-sabu

News | Jum'at, 28 Januari 2022 | 10:00 WIB

Polisi Ringkus Kurir Narkoba, Sabu-sabu Disembunyikan Dalam Bungkus Nasi

Polisi Ringkus Kurir Narkoba, Sabu-sabu Disembunyikan Dalam Bungkus Nasi

Sumut | Jum'at, 28 Januari 2022 | 09:19 WIB

Terkini

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:43 WIB

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:39 WIB