Video Haru Agus yang Maling Demi Hidupi Ibunya Divonis Bebas, Dimaafkan Korban Lalu Sujud

Reza Gunadha | Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Jum'at, 28 Januari 2022 | 20:31 WIB
Video Haru Agus yang Maling Demi Hidupi Ibunya Divonis Bebas, Dimaafkan Korban Lalu Sujud
Detik-detik Mengharukan Jaksa Agung Beri Restorative Justice ke Agus. (TikTok/@kejaksaan.ri)

Suara.com - Detik-detik pencuri sepeda motor majikan, Agus Mustofa dibebaskan dari segala jeratan begitu menggetarkan hati. Agus mendapatkan pengampunan melalui restorative justice langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Momen ini dibagikan oleh Kejaksaan Agung di akun TikTok resmi mereka, @/kejaksaan.ri. Video pembebasan Agus itu langsung mendapatkan atensi warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, video itu sedikitnya telah disaksikan 14 juta kali dan mendapatkan 1,3 juta tanda suka.

"Restorative justice pencuri yang dimaafkan oleh korban," tulis Kejaksaan RI sebagai keterangan TikTok seperti dikutip Suara.com, Jumat (28/1/2022).

Agus mendapatkan pengampunan setelah berdamai dengan majikannya. Dalam pengakuannya, Agus terpaksa mencuri sepeda motor demi menghidupi ibunya di rumah.

Pemberian restorative justice kepada Agus dibacakan oleh Kepala Kejari Cimahi, Rosalina Sidabariba di kantor Kejati Jabar Kota Bandung, Selasa (25/1/2022). Begitu ia divonis bebas, Agus langsung meneteskan air mata.

"Agus yang mencuri demi menghidupi ibunya di rumah meneteskan air mata ketika dimaafkan oleh korban."

Detik-detik Mengharukan Jaksa Agung Beri Restorative Justice ke Agus. (TikTok/@kejaksaan.ri)
Detik-detik Mengharukan Jaksa Agung Beri Restorative Justice ke Agus. (TikTok/@kejaksaan.ri)

Pengampunan Agus ini juga disaksikan oleh sang ibu yang menghadiri persidangan. Agus pun tak kuasa menahan tangis saat melihat ibunya yang sudah ringkih menunggunya dengan sabar di kursi persidangan.

"Jaksa menghentikan penuntutan terhadap Agus, disaksikan langsung di depan ibunya sendiri."

Ia langsung berjalan ke arah ibunya, lalu bersujud syukur di pangkuan sang ibunda. Sambil meneteskan air mata, Agus berjanji tidak akan membuat ibunya menangis lagi karena perbuatannya.

"Agus bersujud haru meminta maaf ke ibunya dan berjanji tidak akan membuat ibunya menangis lagi."

Momen mengharukan antara ibu dan anak ini juga disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Agus pun menghirup udara bebas dan mulai menjaga ibunya di rumah.

Detik-detik Mengharukan Jaksa Agung Beri Restorative Justice ke Agus. (TikTok/@kejaksaan.ri)
Detik-detik Mengharukan Jaksa Agung Beri Restorative Justice ke Agus. (TikTok/@kejaksaan.ri)

"Kini Agus telah bebas dan bisa menjaga ibunya di rumah. Jaksa Agung RI turut hadir menyaksikan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini."

Selain pengampunan, Kejari Cimahi juga memberikan bantuan ke rumah Agus. Mereka datang membawakan sembako bagi Agus, yang diterima oleh sang ibu.

"Kejari Cimahi datang ke rumah Agus untuk memberikan sembako. Sehat-sehat terus ya bu."

Terakhir, Kejaksaan Agung Indonesia berharap agar kisah Agus bisa memberikan keadilan bagi masyarakat semua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Edy Mulyadi Diancam Dipanggil Paksa, Herman Kadir Sebut 2 Alasan Kliennya Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

Edy Mulyadi Diancam Dipanggil Paksa, Herman Kadir Sebut 2 Alasan Kliennya Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

Kaltim | Jum'at, 28 Januari 2022 | 17:15 WIB

Soroti Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Penjara, Pukat UGM: Dampak Korupsi Selalu Lebih Tinggi dari Nominal

Soroti Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Penjara, Pukat UGM: Dampak Korupsi Selalu Lebih Tinggi dari Nominal

Jogja | Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:57 WIB

Anggap Pernyataan Jaksa Agung Tak Bikin Jera Koruptor, KPK Sebut Sekecil Apapun Korupsi Adalah Perilaku Tercela

Anggap Pernyataan Jaksa Agung Tak Bikin Jera Koruptor, KPK Sebut Sekecil Apapun Korupsi Adalah Perilaku Tercela

News | Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:18 WIB

Soal Perkara Tipikor di Bawah Rp50 Juta Cukup Dikembalikan, PPP Ingatkan Jaksa Agung: Jangan Sampai Dimanfaatkan Pelaku

Soal Perkara Tipikor di Bawah Rp50 Juta Cukup Dikembalikan, PPP Ingatkan Jaksa Agung: Jangan Sampai Dimanfaatkan Pelaku

News | Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:59 WIB

Lihat Deretan Motor di Showroom, Nafsu Mencuri Residivis  Langsung Kambuh

Lihat Deretan Motor di Showroom, Nafsu Mencuri Residivis Langsung Kambuh

Surakarta | Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:55 WIB

Soroti Sikap Jaksa Agung soal Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta, Peneliti IJCR Ungkit UU Tipikor hingga Kuasa Hakim

Soroti Sikap Jaksa Agung soal Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta, Peneliti IJCR Ungkit UU Tipikor hingga Kuasa Hakim

News | Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:54 WIB

Terkini

Pemimpin Tertinggi Iran Bersembunyi di Bunker, Intelijen AS Klaim Komunikasi Terputus

Pemimpin Tertinggi Iran Bersembunyi di Bunker, Intelijen AS Klaim Komunikasi Terputus

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:14 WIB

Wagub Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026

Wagub Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:09 WIB

Prabowo Serahkan 1.098 Sapi Kurban Premium, Pemerintah Gelontorkan Rp100 Miliar dari APBN

Prabowo Serahkan 1.098 Sapi Kurban Premium, Pemerintah Gelontorkan Rp100 Miliar dari APBN

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:05 WIB

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:38 WIB

Studi Ungkap Kemacetan Bikin Kota Semakin Panas, Apa Sebabnya?

Studi Ungkap Kemacetan Bikin Kota Semakin Panas, Apa Sebabnya?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:30 WIB

Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos

Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:26 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:20 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu, Guru hingga Ustaz Bisa Beri Penilaian Menu MBG

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu, Guru hingga Ustaz Bisa Beri Penilaian Menu MBG

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:09 WIB

Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata

Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:55 WIB

Sudah Bertolak ke Prancis, Prabowo Akan Salat Idul Adha di Luar Negeri

Sudah Bertolak ke Prancis, Prabowo Akan Salat Idul Adha di Luar Negeri

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:52 WIB