Array

Soal Perkara Tipikor di Bawah Rp50 Juta Cukup Dikembalikan, PPP Ingatkan Jaksa Agung: Jangan Sampai Dimanfaatkan Pelaku

Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:59 WIB
Soal Perkara Tipikor di Bawah Rp50 Juta Cukup Dikembalikan, PPP Ingatkan Jaksa Agung: Jangan Sampai Dimanfaatkan Pelaku
Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin harus mengkaji dengan hati-hati terkait rencana kebijakan penyelesaian tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juga.

Pasalnya, Burhanuddin menyebutkan penyelesaian perkara tipikor di bawah Rp50 juta cukup dengan pengembalian uang kerugian negara.

"Rencana kebijakan Jaksa Agung di atas mesti dikaji dengan hati-hati. Tidak semata-mata terkait dengan soal jumlahnya saja," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).

Menurutnya selaku legislator PPP, ada dua hal yang justru perlu dikedepankan selain soal jumlah nominal kerugian negara.

Pertama, lanjut Arsul dugaan korupsi yang bersangkutan mesti dilihat benar apakah merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan mengandung unsur kesengajaan.

"Rencana dan niat atau merupakan maladministrasi, yakni lebih karana tidak dipenuhinya aspek administrasi yang benar, namun tidak ada rencana atau niat korupsi. Jadi tidak ada mens rea," ujar Arsul.

Apabila ada kerugian negara, namun semata karena aspek maladministrasi maka dikarakan Arsul PPP sepakat dengan rencana kebijakan Jaksa Agung.

"Setuju agar pengembalian keuangan negara tanpa pemidanaan penjara," kata Arsul.

Selain soal itu, yang harus dilihat ialah perbuatan merugikan dilakukan secara berulang atau tidak.

Baca Juga: Menilik Kekayaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ini Rinciannya

Waketum PPP ini mengingatkan jangan sampai rencana kebijakan Jaksa Agung justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi secara berulang dengan nominal di bawah Rp50 juta.

"Kalau kemudian pelaku itu memanfaatkan kebijakan dibawah Rp50 juta cukup dikembalikan kerugian negara enggak ya, maka ini tidak bisa diterapkan. Jika pelaku itu berperilaku berulang-ulang meski kecil maka ya harus diproses hukum biasa," ujarnya.

Untuk diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau kepada jajaran di bawah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi secara cepat dan berbiaya ringan. Caranya? Dengan meminta uang kerugian negara dikembalikan.

Namun ada syaratnya, yakni tindak pidana korupsi yang dilakukan harus di bawah Rp50 juta.

"Untuk perkara tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesiakan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Buharnuddin di rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/2/2022).

Burhanuddin berujar langkah itu dilakukan untuk membuat pelaksanaan proses hukum berjalan cepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI