Momen mengharukan antara ibu dan anak ini juga disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Agus pun menghirup udara bebas dan mulai menjaga ibunya di rumah.

"Kini Agus telah bebas dan bisa menjaga ibunya di rumah. Jaksa Agung RI turut hadir menyaksikan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini."
Selain pengampunan, Kejari Cimahi juga memberikan bantuan ke rumah Agus. Mereka datang membawakan sembako bagi Agus, yang diterima oleh sang ibu.
"Kejari Cimahi datang ke rumah Agus untuk memberikan sembako. Sehat-sehat terus ya bu."
Terakhir, Kejaksaan Agung Indonesia berharap agar kisah Agus bisa memberikan keadilan bagi masyarakat semua.
"Terima kasih atas perhatian dan dukungan kepada Kejaksaan dalam kebijakan restorative justice untuk memberikan nilai keadilan bagi masyakarat."

Momen pemberian restorative justice Agus ini juga menggetarkan hati warganet yang menyaksikan. Mereka menuliskan beragam komentar dukungan kepada Agus dan ibunya, sampai memuji keputusan hakim, jaksa dan korban karena memberikan pengampunan.
"Hukum itu akan kuat kalau dipimpin sama orang yang bener. Salut buat korban dan para hakim yang baik hati," puji warganet.
"Jaksa keren wih, aku nyesek sedih terharu. Makasih bapak ibu jaksa dan korban yang punya hati mengampuni," ungkap warganet.
"Semoga keadilan di Indonesia bisa semakin ditegakkan ya. Amin," harap warganet.