Video Haru Agus yang Maling Demi Hidupi Ibunya Divonis Bebas, Dimaafkan Korban Lalu Sujud

Reza Gunadha, Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 28 Januari 2022 | 20:31 WIB
Video Haru Agus yang Maling Demi Hidupi Ibunya Divonis Bebas, Dimaafkan Korban Lalu Sujud
Detik-detik Mengharukan Jaksa Agung Beri Restorative Justice ke Agus. (TikTok/@kejaksaan.ri)

Suara.com - Detik-detik pencuri sepeda motor majikan, Agus Mustofa dibebaskan dari segala jeratan begitu menggetarkan hati. Agus mendapatkan pengampunan melalui restorative justice langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Momen ini dibagikan oleh Kejaksaan Agung di akun TikTok resmi mereka, @/kejaksaan.ri. Video pembebasan Agus itu langsung mendapatkan atensi warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, video itu sedikitnya telah disaksikan 14 juta kali dan mendapatkan 1,3 juta tanda suka.

"Restorative justice pencuri yang dimaafkan oleh korban," tulis Kejaksaan RI sebagai keterangan TikTok seperti dikutip Suara.com, Jumat (28/1/2022).

Agus mendapatkan pengampunan setelah berdamai dengan majikannya. Dalam pengakuannya, Agus terpaksa mencuri sepeda motor demi menghidupi ibunya di rumah.

Pemberian restorative justice kepada Agus dibacakan oleh Kepala Kejari Cimahi, Rosalina Sidabariba di kantor Kejati Jabar Kota Bandung, Selasa (25/1/2022). Begitu ia divonis bebas, Agus langsung meneteskan air mata.

"Agus yang mencuri demi menghidupi ibunya di rumah meneteskan air mata ketika dimaafkan oleh korban."

Detik-detik Mengharukan Jaksa Agung Beri Restorative Justice ke Agus. (TikTok/@kejaksaan.ri)
Detik-detik Mengharukan Jaksa Agung Beri Restorative Justice ke Agus. (TikTok/@kejaksaan.ri)

Pengampunan Agus ini juga disaksikan oleh sang ibu yang menghadiri persidangan. Agus pun tak kuasa menahan tangis saat melihat ibunya yang sudah ringkih menunggunya dengan sabar di kursi persidangan.

"Jaksa menghentikan penuntutan terhadap Agus, disaksikan langsung di depan ibunya sendiri."

Ia langsung berjalan ke arah ibunya, lalu bersujud syukur di pangkuan sang ibunda. Sambil meneteskan air mata, Agus berjanji tidak akan membuat ibunya menangis lagi karena perbuatannya.

"Agus bersujud haru meminta maaf ke ibunya dan berjanji tidak akan membuat ibunya menangis lagi."

Momen mengharukan antara ibu dan anak ini juga disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Agus pun menghirup udara bebas dan mulai menjaga ibunya di rumah.

Detik-detik Mengharukan Jaksa Agung Beri Restorative Justice ke Agus. (TikTok/@kejaksaan.ri)
Detik-detik Mengharukan Jaksa Agung Beri Restorative Justice ke Agus. (TikTok/@kejaksaan.ri)

"Kini Agus telah bebas dan bisa menjaga ibunya di rumah. Jaksa Agung RI turut hadir menyaksikan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini."

Selain pengampunan, Kejari Cimahi juga memberikan bantuan ke rumah Agus. Mereka datang membawakan sembako bagi Agus, yang diterima oleh sang ibu.

"Kejari Cimahi datang ke rumah Agus untuk memberikan sembako. Sehat-sehat terus ya bu."

Terakhir, Kejaksaan Agung Indonesia berharap agar kisah Agus bisa memberikan keadilan bagi masyarakat semua.

"Terima kasih atas perhatian dan dukungan kepada Kejaksaan dalam kebijakan restorative justice untuk memberikan nilai keadilan bagi masyakarat."

Detik-detik Mengharukan Jaksa Agung Beri Restorative Justice ke Agus. (TikTok/@kejaksaan.ri)
Detik-detik Mengharukan Jaksa Agung Beri Restorative Justice ke Agus. (TikTok/@kejaksaan.ri)

Momen pemberian restorative justice Agus ini juga menggetarkan hati warganet yang menyaksikan. Mereka menuliskan beragam komentar dukungan kepada Agus dan ibunya, sampai memuji keputusan hakim, jaksa dan korban karena memberikan pengampunan.

"Hukum itu akan kuat kalau dipimpin sama orang yang bener. Salut buat korban dan para hakim yang baik hati," puji warganet.

"Jaksa keren wih, aku nyesek sedih terharu. Makasih bapak ibu jaksa dan korban yang punya hati mengampuni," ungkap warganet.

"Semoga keadilan di Indonesia bisa semakin ditegakkan ya. Amin," harap warganet.

"Jaksa dan korban hatinya sangat luar biasa," komentar warganet.

"Memaafkan lebih indah dari segalanya," pesan warganet.

"Terima kasih orang baik yang masih punya hati nurani untuk membebaskan kang Agus dari tuntutannya. Semoga menjadi ladang pahala dan rezekinya semakin luas," tambah yang lain.

Video ini bisa disaksikan di sini.

Video yang mungkin Anda lewatkan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Edy Mulyadi Diancam Dipanggil Paksa, Herman Kadir Sebut 2 Alasan Kliennya Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

Edy Mulyadi Diancam Dipanggil Paksa, Herman Kadir Sebut 2 Alasan Kliennya Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

Kaltim | Jum'at, 28 Januari 2022 | 17:15 WIB

Soroti Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Penjara, Pukat UGM: Dampak Korupsi Selalu Lebih Tinggi dari Nominal

Soroti Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Penjara, Pukat UGM: Dampak Korupsi Selalu Lebih Tinggi dari Nominal

Jogja | Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:57 WIB

Anggap Pernyataan Jaksa Agung Tak Bikin Jera Koruptor, KPK Sebut Sekecil Apapun Korupsi Adalah Perilaku Tercela

Anggap Pernyataan Jaksa Agung Tak Bikin Jera Koruptor, KPK Sebut Sekecil Apapun Korupsi Adalah Perilaku Tercela

News | Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:18 WIB

Soal Perkara Tipikor di Bawah Rp50 Juta Cukup Dikembalikan, PPP Ingatkan Jaksa Agung: Jangan Sampai Dimanfaatkan Pelaku

Soal Perkara Tipikor di Bawah Rp50 Juta Cukup Dikembalikan, PPP Ingatkan Jaksa Agung: Jangan Sampai Dimanfaatkan Pelaku

News | Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:59 WIB

Lihat Deretan Motor di Showroom, Nafsu Mencuri Residivis  Langsung Kambuh

Lihat Deretan Motor di Showroom, Nafsu Mencuri Residivis Langsung Kambuh

Surakarta | Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:55 WIB

Soroti Sikap Jaksa Agung soal Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta, Peneliti IJCR Ungkit UU Tipikor hingga Kuasa Hakim

Soroti Sikap Jaksa Agung soal Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta, Peneliti IJCR Ungkit UU Tipikor hingga Kuasa Hakim

News | Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:54 WIB

Terkini

Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati

Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:50 WIB

Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser

Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:15 WIB

Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah

Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:01 WIB

Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?

Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:05 WIB

Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni

Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:51 WIB

Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik

Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:16 WIB

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:58 WIB

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:15 WIB

Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:30 WIB