Suara.com - Koalisi Serius Revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU ITE kepada DPR RI, pada Jumat, (28/1/2022) kemarin.
Perwakilan Koalisi Serius Revisi UU ITE yang juga Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, menyebut bahwa DIM tersebut diserahkan berdasarkan hasil kajian dan melibatkan analisa pakar linguistik forensik dan pakar hukum pidana atas pasal-pasal revisi dan pasal-pasal tambahan yang diusulkan pemerintah kepada DPR RI.
Damar menilai bahwa draft revisi UU ITE perbaikan kedua yang diusulkan pemerintah masih mempertahankan pasal-pasal yang bermasalah.
"Dan menambah sejumlah pasal baru yang berpotensi mengancam hak konstitusional warga," kata Damar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2022).
Selain itu, kata Damar, dalam draft revisi UU ITE perbaikan kedua ini memiliki banyak kelemahan yang fundamental.
"Terutama masih adanya pasal-pasal yang multitafsir dan penerapan hukum pidana yang berlebihan," ungkpanya.
Dari kajian tim koalisi, kata Damar, yang masih dipertahankan Pemerintah adalah pasal kesusilaan (pasal 27 ayat 1), perjudian (pasal 27 ayat 2), pencemaran nama (pasal 27 ayat 3), pengancaman (pasal 27 ayat 4).
Kemudian berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen (pasal 28 ayat 1 dan 2), ujaran kebencian atas dasar SARA (pasal 28A ayat 1 dan 2), pengancaman (pasal 29), pemberatan perbuatan pada pasal 30 sampai 34 (pasal 36).
Sedangkan, kata Damar, norma baru yang dimasukkan Pemerintah adalah pasal yang mengatur tentang pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran (pasal 28A ayat 3).
Baca Juga: Klaim Serius Revisi UU ITE, Mahfud Sebut Presiden Jokowi Mau Hapus Pasal-pasal Karet
"Melalui DIM ini koalisi memberikan masukan perbaikan secara menyeluruh atas isi UU ITE, tidak terbatas pada revisi pasal-pasal yang diusulkan pemerintah semata," tegasnya.
Damar menyebut setidaknya ada sekitar 29 poin masukan yang telah disusun oleh tim koalisi. Terdiri dari 2 poin masukan pada bagian pertimbangan.
"Satu poin pada bagian mengingat, dan 26 poin pada pasal-pasal UU ITE, baik dari naskah revisi yang dikirimkan pemerintah maupun pasal-pasal yang telah lama ada dalam UU ITE Tahun 2016 yang perlu untuk diperbaiki," ujar Damar
Damar mengatakan koalisi menyoroti fakta bahw tidak berubahnya perspektif Pemerintah dalam upayanya mendekati persoalan yang muncul dalam ranah digital.
Apalagi, kata Damar, Perspektif yang digunakan masih punitive karena dalam rumusan perbuatan yang dilarang tidak ada asas restorative justice dan diversi (penal mediation) dalam penyelesaian dugaan tindak pidana ITE.
"Sebagaimana yang kita ketahui, pidana adalah ultimum remedium, upaya akhir yang harus apabila tidak ditemukan jalan keluar penyelesaian perkara antara pelaku dan korban," ungkapnya.