Publik Harus Waspadai Revisi UU ITE, Jangan Sampai Lahir Pasal Karet Baru

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 25 November 2021 | 21:16 WIB
Publik Harus Waspadai Revisi UU ITE, Jangan Sampai Lahir Pasal Karet Baru
Ilustrasi-- Unjuk rasa mendesak pemerintah mencabut pasal karet UU ITE. [Antara]

Suara.com - Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Hemi Lavour Febrinandez menilai bahwa revisi terhadap UU ITE menjadi hal yang perlu dilakukan. Namun, masyarakat juga harus mengikuti proses revisi yang bakal dilakukan DPR RI bersama pemerintah.

Hemi meminta publik mewaspadai karena selain menjadi kontrol dari masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, pengawasan juga dibutuhkan agar tidak makin bertambahnya pasal multitafsir dalam perubahan kedua UU ITE tersebut.

"Jangan sampai proses yang harusnya menjadi sebuah kebutuhan untuk memutus rantai pemenjaraan ekspresi di ruang digital malah menambah nomenklatur bermasalah dalam UU ITE," kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).

Kalau merujuk pada surat dari Menkominfo kepada Presiden tertanggal 3 November 2021 perihal rencana perubahan kedua UU ITE, terdapat enam pasal perubahan dan penambahan satu pasal dalam proses revisi. Pasal yang diusulkan untuk diubah dianggap Hemi memang merupakan pasal multitafsir yang jamak digunakan untuk memenjarakan seseorang.

“Contohnya adalah ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang seringkali dijadikan senjata oleh masyarakat untuk saling lapor ke pihak kepolisian dengan dalih penyebaran ujaran kebencian atas dasar SARA,” jelasnya.

Hemi menjelaskan bahwa pasal tersebut dalam praktiknya banyak digunakan untuk memberangus ekspresi yang merupakan bentuk kritik masyarakat terhadap pemerintah.

Karena itu, Hemi menganggap kalau publik harus benar-benar mengawasi proses pembahasan revisi UU ITE yang nanti akan dilakukan oleh DPR bersama dengan Pemerintah.

“Perubahan terhadap UU ITE menjadi sebuah keharusan karena SKB pedoman implementasi UU ITE tidak mampu menahan laju pemidanaan yang terjadi di ruang digital."

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puan Maharani: Banyak Guru Honorer di Pelosok Negeri Gajinya Tak Mencukupi

Puan Maharani: Banyak Guru Honorer di Pelosok Negeri Gajinya Tak Mencukupi

Riau | Kamis, 25 November 2021 | 21:07 WIB

Usai Tuai Polemik, Junimart Girsang Minta Maaf ke Pemuda Pancasila

Usai Tuai Polemik, Junimart Girsang Minta Maaf ke Pemuda Pancasila

Sumut | Kamis, 25 November 2021 | 14:30 WIB

Sidang Putusan JR UU Ciptaker, MK Perintahkan DPR Lakukan Perbaikan dalam Waktu 2 Tahun

Sidang Putusan JR UU Ciptaker, MK Perintahkan DPR Lakukan Perbaikan dalam Waktu 2 Tahun

News | Kamis, 25 November 2021 | 13:31 WIB

Terkini

Imunisasi Anak Menurun Usai Pandemi, Kemenkes Soroti Kekhawatiran Efek Samping dan Hoaks

Imunisasi Anak Menurun Usai Pandemi, Kemenkes Soroti Kekhawatiran Efek Samping dan Hoaks

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:39 WIB

BWH Hotels Satukan Portofolio Global WorldHotels, Hadirkan Pengalaman Menginap Khas di Indonesia

BWH Hotels Satukan Portofolio Global WorldHotels, Hadirkan Pengalaman Menginap Khas di Indonesia

Jakarta | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:34 WIB

AXIS Nation Cup 2026 Memasuki Puncak, 16 Tim Berebut Gelar Juara di Jakarta

AXIS Nation Cup 2026 Memasuki Puncak, 16 Tim Berebut Gelar Juara di Jakarta

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Tak Mau Kabinet Prabowo Terganggu, PKS Desak Kejelasan Isu Ijazah Gibran

Tak Mau Kabinet Prabowo Terganggu, PKS Desak Kejelasan Isu Ijazah Gibran

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Shin Tae-yong Bongkar Rencana Persija di League Cup, Pratama Arhan dan Shayne Pattynama Siap Beraksi

Shin Tae-yong Bongkar Rencana Persija di League Cup, Pratama Arhan dan Shayne Pattynama Siap Beraksi

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:29 WIB

FIFA Catat 21 Kasus di Indonesia, PSBS Biak Sumbang 15 Larangan Registrasi Pemain

FIFA Catat 21 Kasus di Indonesia, PSBS Biak Sumbang 15 Larangan Registrasi Pemain

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:28 WIB

Bisa jadi Bencana! Hashim Ingatkan Utang Luar Negeri RI Bisa Bengkak Jika Rupiah Rp21.000

Bisa jadi Bencana! Hashim Ingatkan Utang Luar Negeri RI Bisa Bengkak Jika Rupiah Rp21.000

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:25 WIB

DPR Mandul Awasi Pemerintah, Pakar Peringatkan Ledakan Aksi Massa

DPR Mandul Awasi Pemerintah, Pakar Peringatkan Ledakan Aksi Massa

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:24 WIB

PT RAS Jadi Tersangka Karhutla, Polda Sumsel Tangani 20 Perkara yang Melibatkan Korporasi

PT RAS Jadi Tersangka Karhutla, Polda Sumsel Tangani 20 Perkara yang Melibatkan Korporasi

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:22 WIB

Absen Dua Pertandingan Gladbach, Ada Apa dengan Kevin Diks?

Absen Dua Pertandingan Gladbach, Ada Apa dengan Kevin Diks?

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:21 WIB

×