Teroris Tak Lagi Gunakan Uang Hasil Kejahatan, PPATK: Pendanaan Berubah Lewat Penggalangan Sumbangan

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 31 Januari 2022 | 15:34 WIB
Teroris Tak Lagi Gunakan Uang Hasil Kejahatan, PPATK: Pendanaan Berubah Lewat Penggalangan Sumbangan
Ilustrasi terduga teroris. [Envato Elements]

Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan perubahan yang terjadi dari pendanaan gerakan terorisme.

Pendanaan terorisme belakangan ini kata dia, bukan lagi melalui uang hasil kejahatan.

"Tren pendanaan terorisme juga mengalami banyak perubahan. Dari awalnya menggunakan sumber ilegal seperti aksi perampokan, kriminalisasi atau kekerasan," kata Ivan dalam paparannya di rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (31/1/2022).

Ivan menyatakan pendanaan terorisme sekarang melalui sumbangan masyarakat. Sumbangan itu berupa penggalangan dana yang dibuat para teroris dengan label amal untuk kemanusiaan.

"Berubah menjadi pengumpulan dana melalui skema penggalangan dana dengan label sumbangan kemanusiaan atau bisnis yang sah," kata Ivan.

Karena itu kekininan PPATK melakukan upaya pencegahan dan pengawasan aliran pendanaan gerakan terorisme.

"PPATK berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumut, Jelang Kedatangan Jokowi

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumut, Jelang Kedatangan Jokowi

Sumut | Senin, 31 Januari 2022 | 14:27 WIB

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris Diduga Terafiliasi JI di Sumatera Utara

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris Diduga Terafiliasi JI di Sumatera Utara

News | Senin, 31 Januari 2022 | 14:12 WIB

Buntut Ucapan Boy Rafli Amar, BNPT Diminta Ungkap 198 Nama Pesentren yang Disebut Terafiliasi Gerakan Terorisme

Buntut Ucapan Boy Rafli Amar, BNPT Diminta Ungkap 198 Nama Pesentren yang Disebut Terafiliasi Gerakan Terorisme

News | Senin, 31 Januari 2022 | 12:50 WIB

Soal Polemik 198 Pesantren Terafiliasi Jaringan Terorisme, Ini Penjelasan BNPT

Soal Polemik 198 Pesantren Terafiliasi Jaringan Terorisme, Ini Penjelasan BNPT

Banten | Senin, 31 Januari 2022 | 12:32 WIB

Terkini

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:01 WIB

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:58 WIB

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:57 WIB

Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga

Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:54 WIB

Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya

Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:41 WIB

Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak

Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:38 WIB

Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang

Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:32 WIB

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17 WIB

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:11 WIB

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:08 WIB