Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Non Aktif Belum Dipasang Police Line, LPSK: Sesuatu yang Aneh

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 31 Januari 2022 | 16:40 WIB
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Non Aktif Belum Dipasang Police Line, LPSK: Sesuatu yang Aneh
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]

Suara.com - Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, belum dipasang garis polisi atau police line. Hal tersebut diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat melakukan investigasi dan pendalaman terkait kasus tersebut.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo, menyampaikan hal tersebut merupakan suatu keanehan. Dia pun melemparkan sebuah pertanyaan, apakah tempat tersebut belum dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak kepolisian.

"Sampai beberapa waktu lalu kita lihat di media televisi, tempat ini belum dipasang police line oleh polisi. Apakah ini belum dijadikan sebagai TKP oleh polisi, saya kira sesuatu yang aneh," ungkap Hasto saat menyampaikan hasil investigasi di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).

Atas hal itu, Hasto mendorong kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan guna menetapkan apakah ini suatu tindak pidana atau bukan. Sebab, LPSK memandang telah terjadi dugaan tindak pidana yang seharusnya layak dan segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Bagi LPSK, tentu saja kami menunggu ada permohonan dari para saksi maupun korban, andaikata sudah ditetapkan secara demikian untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK," kata dia.

Tiga Dugaan Tindak Pidana

Dalam hasil investigasi dan pendalaman, Hasto berkesimpulan jika ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Dugaan tindak pidana pertama adalah menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang secara tidak sah.

Tindak pidana itu, kata Hasto, dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut.

Dugaan tindak pidana kedua adalah perdagangan orang. Hasto menyebut, dugaan perdagangan orang itu berkaitan dengan pendayagunaan orang-orang yang berada di dalam kerangkeng untuk melakukan pekerjaan di kebun sawit atau perusahaan yang diduga dimiliki oleh Terbit Rencana Perangin Angin.

baca juga

"Berkaitan dengan adanya pendayagunaan orang-orang yang ada di dalam sel ini untuk melakukan pekerjaan-pekrjaan di kebun sawit atau perusahaan yang dimiliki oleh terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan di dalan ketenagakerjaan," jelasnya.

Dugaan tindak pidana ketiga adalah kerangkeng manusia itu merupakan panti rehabilitasi ilegal. Sebab, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat telah membikin suatu pernyataan jika tempat itu bukan merupakan panti rehabilitasi yang sah.

Hasto menyampaikan, kerangkeng manusia itu tidak memenuhi standar, baik sebagai penjara maupun pusat rehabilitasi. Sebab, dalam satu sel diisi berapa orang dan fasilitas sanitasi sangat buruk.

"Bahkan barangkali, apalagi di masa pandemi apakah layak menempatkan orang dalam satu ruangan yang penuh sesak dan apakah dipenuhi standar-standar oleh prosedur kesehatan. Ini bisa di dalami lebih lanjut," ucap Hasto.

Diketahui, adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkuak saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus suap. Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Sebut Bupati Langkat Lakukan Penyekapan, Perdagangan Orang dan Rehabilitasi Ilegal

Usut Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Sebut Bupati Langkat Lakukan Penyekapan, Perdagangan Orang dan Rehabilitasi Ilegal

News | Senin, 31 Januari 2022 | 16:29 WIB

Kasus Kerangkeng Manusia, KPK Klaim Siap Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terbit Perangin Angin

Kasus Kerangkeng Manusia, KPK Klaim Siap Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terbit Perangin Angin

News | Senin, 31 Januari 2022 | 14:26 WIB

Soal Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Tagih Tawaran KPK untuk Meminta Keterangan Bupati Langkat Nonaktif

Soal Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Tagih Tawaran KPK untuk Meminta Keterangan Bupati Langkat Nonaktif

News | Minggu, 30 Januari 2022 | 17:12 WIB

Tim Gabungan Serikat Buruh Sumut Segera Bongkar Hasil Investigasi Dugaan Perbudakan Manusia di Rumah Bupati Langkat

Tim Gabungan Serikat Buruh Sumut Segera Bongkar Hasil Investigasi Dugaan Perbudakan Manusia di Rumah Bupati Langkat

Sumut | Minggu, 30 Januari 2022 | 17:00 WIB

Komnas HAM Minta Korban Kasus Kekerasan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Dilindungi

Komnas HAM Minta Korban Kasus Kekerasan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Dilindungi

News | Minggu, 30 Januari 2022 | 16:03 WIB

Terkini

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:35 WIB

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:22 WIB

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:12 WIB

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:11 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:54 WIB

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:43 WIB

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:11 WIB

×