Kasus Suap Ditjen Pajak, Nasib Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani Ditentukan Hari Ini

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Kamis, 03 Februari 2022 | 07:58 WIB
Kasus Suap Ditjen Pajak, Nasib Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani Ditentukan Hari Ini
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). Antara/Sigid Kurniawan/hp.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, akan memutus perkara dua eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani dalam kasus suap pajak pada Kamis (3/2/2022).

Pembacaan vonis tersebut dibenarkan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Persidangan terdakwa Angin Prayitno A pembacaan putusan majelis hakim," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Ali meyakini Jaksa KPK telah memperkuat keterlibatan dugaan suap terdakwa Angin Prayitno dan Dandan Ramdani dari sejumlah bukti yang dihadirkan Jaksa dari seluruh fakta persidangan perkara ini.

"Kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim. Sehingga perbuatan terdakwa Angin Prayitno A dan kawan-kawan dapat dinyatakan bersalah," imbuhnya

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Angin Prayitno selaku eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dituntut penjara selama sembilan tahun dan enam bulan, serta denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Sedangkan, Dandan Ramdani dituntut enam tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.

Pidana tambahan untuk terdakwa Angin dan Dandan masing -masing diminta untuk membayar uang pengganti mencapai Rp 3.375.000.000 dan SGD1.095.000 kurs pada hitungan tahun 2019. Diharapkan uang pengganti dibayar selambatnya satu bulan setelah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin dan Dandan Ramdhani terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak. Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 Miliar.

Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.

baca juga

Mereka diduga mendapat suap dari Wajib Pajak PT. Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT. JB untuk tahun 2016 dan 2017.

Terdakwa Angin dan Dandan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Alasan Sakit, KPK Akhirnya Tahan Eks Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto Terkait Kasus Suap

Sempat Alasan Sakit, KPK Akhirnya Tahan Eks Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto Terkait Kasus Suap

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 19:58 WIB

KPK Sudah Terima Pengembalian Uang Rp 647 Juta dari Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti

KPK Sudah Terima Pengembalian Uang Rp 647 Juta dari Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 18:14 WIB

5 Penampakan Siwi Widi Sebelum Operasi Plastik, Wow!

5 Penampakan Siwi Widi Sebelum Operasi Plastik, Wow!

Banten | Rabu, 02 Februari 2022 | 08:15 WIB

Terkini

Apakah NIK KTP Bisa untuk Judol? Perhatikan 10 Hal Penting Ini

Apakah NIK KTP Bisa untuk Judol? Perhatikan 10 Hal Penting Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:13 WIB

Euforia Haji Isam Masuk BYAN, Moodys Malah Pasang Outlook Negatif

Euforia Haji Isam Masuk BYAN, Moodys Malah Pasang Outlook Negatif

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 11:13 WIB

Bulog Optimalkan 2 Jurus Penugasan Pemerintah untuk Kendalikan Harga Beras

Bulog Optimalkan 2 Jurus Penugasan Pemerintah untuk Kendalikan Harga Beras

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 11:13 WIB

8 Cara Menghilangkan Bau Apek pada Baju yang Lupa Dijemur Setelah Dicuci

8 Cara Menghilangkan Bau Apek pada Baju yang Lupa Dijemur Setelah Dicuci

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:05 WIB

Penuh Haru! 10 Kru Selamat KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang ke Garut

Penuh Haru! 10 Kru Selamat KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang ke Garut

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 11:02 WIB

Dewan HAM PBB: Amerika Diduga Lakukan Kejahatan Perang di Iran

Dewan HAM PBB: Amerika Diduga Lakukan Kejahatan Perang di Iran

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:00 WIB

Drama A Bloody Lucky Day, Mimpi Buruk Sopir Taksi dan Penumpang Terakhir

Drama A Bloody Lucky Day, Mimpi Buruk Sopir Taksi dan Penumpang Terakhir

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 11:00 WIB

Kemarau Panjang Mengintai, Industri Semen Pangkas Pengambilan Air 45 Persen

Kemarau Panjang Mengintai, Industri Semen Pangkas Pengambilan Air 45 Persen

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:58 WIB

Karhutla Indonesia Tembus 202 Ribu Hektare, Ilmuwan Sebut El Nino Bukan Satu-satunya Pemicu

Karhutla Indonesia Tembus 202 Ribu Hektare, Ilmuwan Sebut El Nino Bukan Satu-satunya Pemicu

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:55 WIB

Tiket Nonton Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Dijual Hari Ini, Harga Mulai Rp100 Ribu

Tiket Nonton Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Dijual Hari Ini, Harga Mulai Rp100 Ribu

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 10:52 WIB

×