Ada Tahan Positif Covid-19, Kuasa Hukum Gagal Bertemu Adam Deni di Rutan Bareskrim

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 03 Februari 2022 | 19:51 WIB
Ada Tahan Positif Covid-19, Kuasa Hukum Gagal Bertemu Adam Deni di Rutan Bareskrim
Adam Deni ditemani kuasa hukumnya selepas menjalani BAP terkait laporannya terhadap Jerinx SID. [Suara.com/Yuliani]

Suara.com - Kuasa hukum Adam Deni, Susandi tidak bisa bertemu dengan kliennya saat hendak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya, karena ada satu tahan di Rutan Bareskrim Polri yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Dikarenakan ada yang positif satu di ruang tahanan, kami tidak bisa ketemu. Tapi kami sempet bicara lewat Kabagnya," kata Susandi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

Kendati tidak bisa bertemu Adam Deni, Susandi menyebut kondisi kliennya sedang sakit. Dia mengklaim Adam Deni menderita penyakit maag.

"Kondisi beliau sekarang sedang sakit maag, sakit perut, sedang ditangani oleh klinik kepolisian," katanya.

Penangguhan Penahanan

Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Permohonan diajukan oleh pihak keluarga pada siang tadi.

Susandi menyebut salah satu pertimbangan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena situasi pandemi. Mereka khawatir kliennya terpapar Covid-19 saat berada di dalam tahanan.

"Pertimbangannya karna situasi sedang pandemi saat ini," kata Susandi saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Susandi menyebut pihaknya telah menyertakan sejumlah nama sebagai penjamin. Salah satunya ibu daripada Adam Deni.

baca juga

"Penjaminnya adalah ibunda beliau sendiri," kata dia.

Tersangka dan Ditahan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan untuk menahan Adam Deni. Dia ditahan selama 20 hari kedepan sebagai tersangka kasus ilegal akses.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Adam Deni terhitung sejak kemarin malam.

"Malam ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Adam Deni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam. Dia ditangkap terkait kasus dugaan ilegal akses.

Penyidik menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara

"Ancaman di atas lima tahun penjara," pungkas Ramadhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Sehari Mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Adam Deni Dikabarkan Sakit Maag

Baru Sehari Mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Adam Deni Dikabarkan Sakit Maag

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 19:22 WIB

2 Hari Ditahan di Mabes Polri, Adam Deni Keluhkan Sakit Maag

2 Hari Ditahan di Mabes Polri, Adam Deni Keluhkan Sakit Maag

Entertainment | Kamis, 03 Februari 2022 | 19:16 WIB

Profil Adam Deni dan Kontroversinya yang Berseteru dengan Jerinx hingga Dr Tirta

Profil Adam Deni dan Kontroversinya yang Berseteru dengan Jerinx hingga Dr Tirta

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:23 WIB

Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Sang Ibu Jadi Jaminan

Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Sang Ibu Jadi Jaminan

Entertainment | Kamis, 03 Februari 2022 | 16:41 WIB

Terkini

Pembayaran Digital Makin Tinggi, Anak Muda Minta Uang THR Lewat QRIS

Pembayaran Digital Makin Tinggi, Anak Muda Minta Uang THR Lewat QRIS

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 08:21 WIB

Detik-Detik Brigadir WHS Tewas dalam Tugas: Motor Masuk Kolong Truk saat Antar Berkas Perkara

Detik-Detik Brigadir WHS Tewas dalam Tugas: Motor Masuk Kolong Truk saat Antar Berkas Perkara

News | Jum'at, 25 September 2026 | 08:16 WIB

Sosok Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong yang Disorot Akibat Adanya Fasilitas Mewah di Lapas

Sosok Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong yang Disorot Akibat Adanya Fasilitas Mewah di Lapas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 08:10 WIB

Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang

Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 08:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 07:59 WIB

Cara Membuat Kue Bolu dengan Magic Com, Hasil Lembut Matang Merata Anti Gagal

Cara Membuat Kue Bolu dengan Magic Com, Hasil Lembut Matang Merata Anti Gagal

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 07:54 WIB

Uang Kertas Bertanda Tangan Menkeu Purbaya Masih Terus Dicetak

Uang Kertas Bertanda Tangan Menkeu Purbaya Masih Terus Dicetak

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 07:49 WIB

Sandal Tertinggal di Bibir Pantai, Remaja 17 Tahun Hilang di Laut Pesisir Barat

Sandal Tertinggal di Bibir Pantai, Remaja 17 Tahun Hilang di Laut Pesisir Barat

Lampung | Jum'at, 25 September 2026 | 07:46 WIB

Langsung Telepon Atlet! Prabowo Ucapkan Selamat Usai Indonesia Sabet Emas Pertama Asian Games 2026

Langsung Telepon Atlet! Prabowo Ucapkan Selamat Usai Indonesia Sabet Emas Pertama Asian Games 2026

News | Jum'at, 25 September 2026 | 07:43 WIB

Modus Licik Dua Eks Petugas BUMN di Pacitan: 286 KTP Warga Dibajak demi Kredit Fiktif Rp681 Juta

Modus Licik Dua Eks Petugas BUMN di Pacitan: 286 KTP Warga Dibajak demi Kredit Fiktif Rp681 Juta

Jatim | Jum'at, 25 September 2026 | 07:30 WIB

×