Soal Pemindahan Pesawat Susi Air Oleh Satpol PP, Legislator PKS: Kita Sesalkan, Berpotensi Merugikan!

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 04 Februari 2022 | 15:40 WIB
Soal Pemindahan Pesawat Susi Air Oleh Satpol PP, Legislator PKS: Kita Sesalkan, Berpotensi Merugikan!
Susi Air dikeluarkan paksa (twitter.com/susipudjiastuti)

Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, merespon petugas Satpol PP Kabupaten Malinau yang mengeluarkan secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (02/02/2022). Suryadi mengaku turut menyayangkan aksi Satpol PP tersebut.

Suryadi menyadari aksi tersebut dilakukan karena permohonan Susi Air kepada Pemkab Malinau terkait perpanjangan kontrak penggunaan hanggar tersebut telah ditolak dan berakhir per 31 Desember 2021.

"Padahal Susi Air telah menyewa hanggar tersebut selama 10 tahun untuk merawat pesawat-pesawat Susi Air yang selama ini digunakan untuk melayani 11 rute penerbangan perintis di daerah terpencil di Malinau," kata Suryadi kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Pihak Susi Air sendiri, kata dia, juga sudah mengajukan permintaan waktu 3 bulan untuk memindahkan pesawat dan barang-barang lainnya, sebab saat ini terdapat 2 dari 3 pesawat tersebut masih dalam tahap perbaikan.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan sendiri menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memiliki kewenangan memindahkan pesawat, karena Satpol PP tidak memiliki wilayah kerja di area bandara.

"Berdasarkan Undang-Undang yang ada telah jelas bahwa seluruh kegiatan di bandara harus diatur dan diawasi oleh Otoritas Bandar Udara (Otban)," ungkapnya.

Kewenangan Otban tersebut diatur pada Pasal 228 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang diantaranya adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara serta menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya.

Bandara Malinau sendiri, kata Suryadi, berada di bawah kewenangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah tujuh yang mengatur segala urusan bandara di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

"Terkait pengusiran secara paksa pesawat Susi Air oleh Satpol PP maka hal ini harus merujuk pada Pasal 344 yang melarang setiap orang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat, serta masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah," tuturnya.

Menurutnya, selain itu pada saat pengusiran terdapat pesawat yang masih dalam tahap perbaikan dan kemudian pesawat-pesawat tersebut ditempatkan di luar hanggar tanpa atap ataupun penutup.

Untuk itu, kata Suryadi, tidak sesuai dengan aturan terkait pemindahan pesawat terbang yang memiliki standard operasi dan prosedur tertentu dan harus dilakukan oleh personil yang memiliki sertifikasi di bidangnya.

"Fraksi PKS menyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan berpendapat bahwa hal ini berpotensi merugikan dan mengganggu layanan penerbangan masyarakat Malinau yang selama ini telah dilayani oleh Susi Air," tandasnya.

Masalah Susi Air

Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti harus menelan pil pahit di siang bolong.

Pasalnya ia baru mendapat kabar bahwa pesawat milik Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Malinau. Hal ini dinyatakan sendiri oleh Susi pada cuitannya, Rabu (2/2/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Insiden Pengusiran Pesawat Susi Air di Malinau Bahayakan Keselamatan Penerbangan, Pengamat: Tidak Sesuai Standar

Insiden Pengusiran Pesawat Susi Air di Malinau Bahayakan Keselamatan Penerbangan, Pengamat: Tidak Sesuai Standar

Surakarta | Jum'at, 04 Februari 2022 | 15:14 WIB

Pesawatnya Dikeluarkan Paksa, Susi Pudjiastuti Sebut Sudah Bayar Sewa Bulanan: Termasuk Denda saat Pandemi Covid

Pesawatnya Dikeluarkan Paksa, Susi Pudjiastuti Sebut Sudah Bayar Sewa Bulanan: Termasuk Denda saat Pandemi Covid

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 14:32 WIB

Susi Pudjiastuti Sebut Sudah Bayar Sewa Maskapai ke Pemerintah Kaltara tapi Pesawatnya Tetap Diusir

Susi Pudjiastuti Sebut Sudah Bayar Sewa Maskapai ke Pemerintah Kaltara tapi Pesawatnya Tetap Diusir

Batam | Jum'at, 04 Februari 2022 | 13:19 WIB

Layani 11 Rute Penerbangan di Malinau, Susi Air Khawatir Penerbangan Malinau Terganggu Pasca Pengusiran

Layani 11 Rute Penerbangan di Malinau, Susi Air Khawatir Penerbangan Malinau Terganggu Pasca Pengusiran

Kalbar | Jum'at, 04 Februari 2022 | 12:25 WIB

Muncul di Bursa Capres, Tokoh Masyarakat Minta Ridwan Kamil Hingga Susi Pudjiastuti Duet dengan LaNyalla

Muncul di Bursa Capres, Tokoh Masyarakat Minta Ridwan Kamil Hingga Susi Pudjiastuti Duet dengan LaNyalla

Bekaci | Kamis, 03 Februari 2022 | 20:23 WIB

Terkini

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB