LADI Berganti Nama Jadi IADO, Menpora Tegaskan Harus Profesional dan Terpercaya

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Jum'at, 04 Februari 2022 | 21:23 WIB
LADI Berganti Nama Jadi IADO, Menpora Tegaskan Harus Profesional dan Terpercaya
Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) secara resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO). (Dok : Kemenpora)

Suara.com - Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) secara resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO). Nama baru ini secara resmi diluncurkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali bersama Ketua IADO Musthofa Fauzi, Ketua NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari dan Sekjen KONI Pusat Ade Lukman di Auditorium Wisma Kemenpora, Jumat (4/2/2022).

Menpora Amali mengatakan bahwa dengan adanya sanksi WADA yang telah dicabut resmi dicabut pada tanggal 2 Februari 2022, maka kedepan, IADO harus lebih independen dan profesional. 

"LADI (IADO) harus independen, harus menjadi profesional dan terpercaya. Independen berarti tidak campur tangan pemerintah di dalam pengambilan pengambilan keputusan anti doping dalam negeri ini. Kemudian harus profesional, maka tidak boleh lagi ada pengurus IADO yang merangkap sebagai pengurus cabor atau pegawai pemerintah," katanya. 

Disamping itu, IADO harus mandiri dan independen. Menurut Menpora Amali, sekarang LADI sudah terpisah dengan Kemenpora dan kantornya pun tidak lagi berada di kompleks Kemenpora. 

"Pemerintah tetap memberikan dukungan, tetapi apa yang dilakukan, kebijakan apa yang akan dilakukan, itu tidak boleh ada campur tangan pemerintah," tegasnya. 

Dalam kesempatan ini, Ketua IADO Musthofa Fauzi mengatakan bahwa lembaga anti doping yang dipimpinnya ini telah banyak melakukan perubahan- perubahan besar dan mendasar. Salah satunya akibat dari adanya sanksi WADA. 

"Kejadian ini telah membuat mata kita semua terbuka tentang bagaimana eksistensi anti-doping ini yang mungkin  kalau tidak ada kejadian ini transformasi LADI (IADO) atau lembaga anti doping mungkin belum tentu terjadi saat ini baik dari aspek legal, aspek status hukum lembaga maupun atau pengakuan dari olahraga di tanah air," katanya. 

Musthofa berkomitmen lembaga IADO akan mandiri, independen dalam melaksanakan operasional, keputusan dan profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga jauh dari kepentingan-kepentingan. 

"Kami telah memenuhi apa yang diinginkan oleh WADA, yaitu bebas dari kepentingan- kepentingan pemerintah," katanya. 

Untuk diketahui, pada tanggal 2 Februari 2022 WADA secara resmi mengeluarkan keputusan pencabutan sanksi terhadap Indonesia atau LADI yang sebelumnya dijatuhkan pada 7 Oktober 2021 karena dianggap tidak patuh terhadap Test Dopping Plan (TDP) tahun 2020. 

Sanksi WADA tersebut harusnya berlaku satu tahun. Namun sanksi tersebut dicabut lebih cepat atau dalam waktu 3 bulan lebih. Berkat kejadian tersebut, LADI (IADO) kemudian melakukan perubahan besar sesuai permintaan WADA, diantaranya bersifat independen atau tidak lagi berstatus dibawah pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Manfaat Senam bagi Ibu Hamil

3 Manfaat Senam bagi Ibu Hamil

Your Say | Jum'at, 04 Februari 2022 | 20:02 WIB

Indonesia Bebas dari Sanksi WADA, Semakin Antusias Sambut ASEAN Para Games 2022 di Solo

Indonesia Bebas dari Sanksi WADA, Semakin Antusias Sambut ASEAN Para Games 2022 di Solo

Surakarta | Jum'at, 04 Februari 2022 | 19:50 WIB

Anak Aktif Bergerak akan Pengaruhi Kebiasaannya Saat Dewasa, Ini Penjelasan Ahli

Anak Aktif Bergerak akan Pengaruhi Kebiasaannya Saat Dewasa, Ini Penjelasan Ahli

Jawa Tengah | Jum'at, 04 Februari 2022 | 13:52 WIB

Makan sebelum Olahraga Justru Dianjurkan, Membuat Sesi Latihan Lebih Efektif

Makan sebelum Olahraga Justru Dianjurkan, Membuat Sesi Latihan Lebih Efektif

Health | Jum'at, 04 Februari 2022 | 11:53 WIB

4 Manfaat Bersepeda Santai di Pagi Hari, Salah Satunya Bisa Bikin Bahagia!

4 Manfaat Bersepeda Santai di Pagi Hari, Salah Satunya Bisa Bikin Bahagia!

Your Say | Jum'at, 04 Februari 2022 | 07:54 WIB

Bersiap! Besok Gugus Tugas Umumkan Pembebasan Sanksi WADA

Bersiap! Besok Gugus Tugas Umumkan Pembebasan Sanksi WADA

Surakarta | Kamis, 03 Februari 2022 | 23:23 WIB

Terkini

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB