WNA Lolos Karantina, Polisi Singgung Blank Area Transaksional

Sabtu, 05 Februari 2022 | 11:12 WIB
WNA Lolos Karantina, Polisi Singgung Blank Area Transaksional
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. [ANTARA]

"Untuk itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan," kata dia.

Dedi berharap agar pelanggaran karantina bisa ditekan di tengah kasus Covid-19 yang kembali meningkat. Dia juga memperingatkan masyarakat ada konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan.

"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi," pungkas Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI