Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada wilayah Jawa-Bali. Wilayah tersebut mencakup Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali. Lantas, seperti apa aturan lengkap PPKM level 3?
Aturan lengkap PPKM level 3 disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022).
"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Dengan diputuskannya PPKM Level 3 di wilayah tersebut diharapkan menjadi pencegahan meningkatnya kasus Covid-19. Luhut Binsar Pandjaitan juga memerintahkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 varian Omicron yang menyebabkan peningkatan jumlah pasien di faskes. Apa saja aturan lengkap PPKM level 3 terbaru?
Aturan PPKM mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19. Berikut aturan lengkapnya PPKM level 3 yang perlu Ancda ketahui.
Pada pusat perbelanjaan menetapkan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak 60 persen dari kapastitas pusat perbelanjaan yang sudah melaksanakan vaksin dosis 1 hingga dosis 2 dan untuk usia di bawah 12 tahun telah melaksanakan vaksinasi dosis 1.
Restoran, Café dan Bioskop
Pada tempat umum seperti UMKM, restoran maupun Café ditetapkan aturan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen. Bioskop diperbolehkan untuk buka dengan aturan usia di bawah 12 tahun telah melaksanakan vaksinasi dosis 1 dan orang dewasa hingga dosis 2.
Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum Lainnya
Pada tempat ibadah ditetapkan kuota 50 persen dari kapasitas tempat. Sementara itu fasilitas umum dapat digunakan dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan seni dan budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilaksanakan secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kegiatan resepsi pernikahan dilaksanakan secara terbatas yakni 50 persen dari kapasitas maksimum atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat serta tetap menaati aturan protokol kesehatan.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
PPKM 2022 Sampai Tanggal Berapa? Catat Waktu Berakhirnya Peraturan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Berikut
News | Senin, 07 Februari 2022 | 18:18 WIB
Naik ke PPKM Level 3, Begini Nasib PTM di Kota Bandung
Jabar | Senin, 07 Februari 2022 | 18:03 WIB
Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan
Otomotif | Senin, 07 Februari 2022 | 18:02 WIB
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!
News | Senin, 07 Februari 2022 | 18:00 WIB
DIY Masuk Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3, Ini Penjelasan Pemda
Jogja | Senin, 07 Februari 2022 | 14:44 WIB
Status PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3, Luhut: Bukan Akibat Tingginya Kasus
Health | Senin, 07 Februari 2022 | 14:55 WIB
Terkini
Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo
Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:15 WIB
4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik
Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:05 WIB
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
Surakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:03 WIB
Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun
Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:02 WIB
BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo
Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:00 WIB
Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan
Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:56 WIB
Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%
Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:52 WIB
BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP
News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:51 WIB
Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga
Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:40 WIB