Pelaksanaan kegiatan di kantor dilaksanakan 25 persen untuk Work from Office (WFO) bagi karyawan yang telah divaksin dan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses keluar dan masuk.
Demikian aturan lengkap PPKM Level 3 yang berlaku pada wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali. Semoga bermanfaat.