ICJR Minta Jokowi Evaluasi Polri Usai Bertindak Represif Terhadap Warga Wadas

Rabu, 09 Februari 2022 | 18:46 WIB
ICJR Minta Jokowi Evaluasi Polri Usai Bertindak Represif Terhadap Warga Wadas
Beredar unggahan video yang menayangkan warga di Desa Wadas, Purworejo yang di kepung ratusan polisi saat sedang bermujahadah di masjid menuai kritikan publik. [Instagram @wadas_melawan]

"Pukul 14.47 WIB, Julian, tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta berhasil keluar dari Polsek Bener, sementara yang lainnya masih belum diketahui."

Berikut ini nama-nama yang sudah terindentifikasi:

  1. Rifki
  2. Fajar
  3. Mbah Ismun
  4. Dhanil Al Ghifari (LBH Yogyakarta)
  5. Damara Gupta
  6. Budin
  7. Yayak
  8. Peng
  9. Arip
  10. Pratama Putra (Wonosobo)
  11. Ahmad Nursolih (Wonosobo)
  12. Ginanjar Anggit
  13. Azka
  14. Nanok
  15. Iko
  16. Pak Taukhid
  17. Pak Poniran
  18. Pak Misdi
  19. Pak Muhri
  20. Ardiyanto

"Nama-nama lainnya menyusul," sambung Era.

Sebelumnya, Tim hukum dari LBH Yogyakarta dilarang memasuki area Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022) siang. Mereka dilarang masuk oleh polisi dengan alasan tidak membawa surat kuasa.

Era mengatakan tim kuasa hukum yang dilarang masuk itu adalah Dhanil Al Ghifary dan Julian. Demikian laporan terbaru terhitung pukul 13.00 WIB.

"Tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta (Julian dan Danil) tidak diperbolehkan masuk ke Desa Wadas jika tidak membawa surat kuasa," kata Era.

Tidak hanya itu, sejumlah warga masih dalam kepungan aparat kepolisian. Eka mengatakan, ada warga pula yang tertahan di masjid sekitar.

Kemudian, pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit untuk proyek stategis nasional (PSN) Bendungan Bener masih terus berlanjut.

Baca Juga: Wadas Memanas, Dua Komisioner Komnas HAM Turun Tangan, Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI