Terpidana Suap Lelang Jabatan, Eks Sekda Tanjungbalai Yusmada Dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan

Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 10 Februari 2022 | 13:01 WIB
Terpidana Suap Lelang Jabatan, Eks Sekda Tanjungbalai Yusmada Dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan
Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada usai ditangkap KPK sebagai tersangka kasus korupsi lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana mantan Sekretaris Daerah/Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yusmada merupakan terpidana perkara suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah pada Rabu (9/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yusmada.

"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Selanjutnya, kata dia, Yusmada diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam putusan yang telah dibacakan pada Senin (24/1) menyatakan Yusmada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Yusmada terbukti bersalah memberi suap kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp100 juta. Suap itu diberikan agar Yusmada terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Yusmada divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Per Satu Pejabat di Pemkot Bekasi Dipanggil KPK, Dalami Pemotongan Uang ASN Atas Perintah Rahmat Effendi

Satu Per Satu Pejabat di Pemkot Bekasi Dipanggil KPK, Dalami Pemotongan Uang ASN Atas Perintah Rahmat Effendi

Bekaci | Selasa, 08 Februari 2022 | 14:38 WIB

KPK Kembali Panggil Pejabat Pemkot Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi

KPK Kembali Panggil Pejabat Pemkot Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi

Jabar | Selasa, 08 Februari 2022 | 13:07 WIB

Empat Saksi Kasus Korupsi Rahmat Effendi Dipanggil KPK, Mulai Dari Inspektorat Pemkot Bekasi Hingga Karyawan PDAM

Empat Saksi Kasus Korupsi Rahmat Effendi Dipanggil KPK, Mulai Dari Inspektorat Pemkot Bekasi Hingga Karyawan PDAM

Bekaci | Senin, 07 Februari 2022 | 12:49 WIB

Terkini

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

News | Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB