Pengertian Rangkap Jabatan dan Aturan Hukum yang Berlaku, Kenapa Gibran Terancam?

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 10 Februari 2022 | 18:48 WIB
Pengertian Rangkap Jabatan dan Aturan Hukum yang Berlaku, Kenapa Gibran Terancam?
Pengertian Rangkap Jabatan dan Aturan Hukum yang Berlaku, Kenapa Gibran Terancam? - Gibran Rakabuming. [Instagram @gibran_rakabuming]

Suara.com - Persoalan rangkap jabatan kembali mencuat yang mana kini dikaitkan dengan Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lantas apakah kalian tahu pengertian rangkap jabatan sebenarnya? 

Untuk itu, simak penjelasan tentang pengertian rangkap jabatan dan aturan hukumnya di Indonesia berikut ini. Muncul tudingan Gibran Rakabuming merangkap jabatan sebagai komisari PT Wadah Masa Depan saat terpilih jadi Wali Kota Solo.

Gibran Rakabuming tersandung isu rangkap jabatan setelah pakar hukum Muhammad Taufik membahasnya dalam forum diskusi "Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara dan Pencucian Uang" yang berlangsung online pada Rabu (9/2/2022).

Pengertian Rangkap Jabatan

Berdasarkan KBBI, arti jabatan rangkap adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, seperti sekretaris jenderal, kepala biro. Artinya, jabatan rangkap umumnya ditujukan untuk instansi pemerintah.

Ada beberapa alasan pejabat melakukan rangkap jabatan. Dilansir acch.kpk.go.id, faktor pejabat melakukan rangkap jabatan salah satu di antaranya adalah faktor kepentingan. Maka dari itu para pejabat memanfaatkan jabatannya dengan mengambil keuntungan itu dengan memberikannya kepada tim sukses atau kepada keluarganya.

Ini juga dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan jabatan. Terdapat pengecualian bagi PNS yang dapat rangkap jabatan yaitu jaksa, peneliti dan perancang.

Aturan Hukum Rangkap Jabatan

Jika putra Presiden Jokowi ini terbukti merangkap jabatan sebagai komisaris, maka Gibran terancam dinonaktifkan selama 3 bulan sebagai Wali Kota. Hal ini mengacu pada UU 23/2014, pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77.

Pasal 76(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.

Pasal 77(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. 

Rangkap jabatan merupakan kondisi dimana seseorang memegang dua atau lebih jabatan dalam pemerintahan atau organisasi. Setelah tahu pengertian rangkap jabatan, kini Anda juga perlu memahami tentang aturan hukum yang berlaku terkait rangkap jabatan ini.

Aturan rangkap jabatan di Indonesia diatur dalam beberapa beberapa peraturan, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam Pasal 17 a menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Rangkap Jabatan dan Langgar UU, Gibran Rakabuming Bisa Dinonaktikan 3 Bulan Sebagai Wali Kota Solo, Benarkah?

Diduga Rangkap Jabatan dan Langgar UU, Gibran Rakabuming Bisa Dinonaktikan 3 Bulan Sebagai Wali Kota Solo, Benarkah?

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 14:50 WIB

Gibran Diduga Langgar UU, Pakar Sebut Harus Dinonaktifkan Jadi Wali Kota Selama 3 Bulan

Gibran Diduga Langgar UU, Pakar Sebut Harus Dinonaktifkan Jadi Wali Kota Selama 3 Bulan

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 11:00 WIB

Heboh Namanya 'Terseret' Ramalan Presiden 2024 Berinisial 'G", Gibran: Enak di Solo

Heboh Namanya 'Terseret' Ramalan Presiden 2024 Berinisial 'G", Gibran: Enak di Solo

Surakarta | Rabu, 09 Februari 2022 | 14:40 WIB

Terkini

Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan

Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:14 WIB

Anggaran MBG Dipangkas, JPPI Minta Dana Pendidikan Fokus untuk Sekolah Rusak dan Guru

Anggaran MBG Dipangkas, JPPI Minta Dana Pendidikan Fokus untuk Sekolah Rusak dan Guru

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:14 WIB

Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara

Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:13 WIB

Menlu Ungkap Kendala Pembebasan 9 WNI di Israel: RI Pakai Jalur Turki, Yordania, dan Lembaga HAM

Menlu Ungkap Kendala Pembebasan 9 WNI di Israel: RI Pakai Jalur Turki, Yordania, dan Lembaga HAM

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:48 WIB

Menlu Sugiono: Penangkapan 9 WNI Misi Gaza oleh Israel Adalah Pelanggaran Kemanusiaan

Menlu Sugiono: Penangkapan 9 WNI Misi Gaza oleh Israel Adalah Pelanggaran Kemanusiaan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:46 WIB

Prabowo Ungkap Pernah Dibantu Megawati saat Masih 'Luntang-Lantung'

Prabowo Ungkap Pernah Dibantu Megawati saat Masih 'Luntang-Lantung'

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:41 WIB

Duka Mendalam saat Teroris Tembaki Masjid San Diego, Bocah Selamat Ungkap Detik-Detik Mencekam

Duka Mendalam saat Teroris Tembaki Masjid San Diego, Bocah Selamat Ungkap Detik-Detik Mencekam

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:33 WIB

Prabowo ke PDIP: Alangkah Manisnya Kalau Semua Partai di Pemerintah

Prabowo ke PDIP: Alangkah Manisnya Kalau Semua Partai di Pemerintah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:13 WIB

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:08 WIB

JPPI Sentil Pemerintah: Kasih Anak Makan Gratis Tak Otomatis Ubah Program Pangan Jadi Pendidikan

JPPI Sentil Pemerintah: Kasih Anak Makan Gratis Tak Otomatis Ubah Program Pangan Jadi Pendidikan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:44 WIB