Soroti Perkom Baru yang Diteken Firli Cs, Mantan Penyidik KPK: Tentu Tak Akan Mempermudah Jalan Saya Kembali ke KPK

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 11 Februari 2022 | 11:59 WIB
Soroti Perkom Baru yang Diteken Firli Cs, Mantan Penyidik KPK: Tentu Tak Akan Mempermudah Jalan Saya Kembali ke KPK
Ilustrasi oara pegawai KPK yang diberhentikan lantaran dinyatakan tidak lulus TWK. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK angkat bicara terkait Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang belum lama diteken pimpinan lembaga antirasuah Firli Bahuri Cs. Menurutnya, aturan baru bisa menjadi jalan terjal bagi mantan pegawai untuk kembali bekerja di KPK. 

Diketahui, Yudi merupakan satu dari 58 pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Tentu tidak akan mempermudah jalan saya kembali ke KPK,” kata Yudi seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/2/2022). 

Namun, dia mengatakan, aturan itu bisa dicabut kapan saja seiring dengan pergantian pimpinan KPK. Dia mengatakan pimpinan KPK sekarang ini masa jabatannya tinggal tahun depan, atau sampai Desember 2023. 

"Pimpinan periode berikutnya bisa mencabut perkom ini dengan mudah," katanya.

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo saat ditemui wartawan di Komnas HAM. (Suara.com/Arga)
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo saat ditemui wartawan di Komnas HAM. (Suara.com/Arga)

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu bersama rekan-rekan yang telah diangkat sebagai ASN Polri fokus bekerja menjalankan tugas di Satgas Khusus Pencegahan Korupsi.

Satgas tersebut memiliki tugas untuk mengawasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), menaikkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dan mencegah kebocoran dalam penerimaan negara.

"Saya sendiri saat ini bersama kawan-kawan yang lain masih fokus kerja di Satgas Khusus Pencegahan Korupsi,” kata Yudi yang aktif sebagai influencer antikorupsi.

Seperti diketahui, KPK menerbitkan peraturan baru Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

baca juga

Peraturan tersebut telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2022 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham), serta masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022.

Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2022 itu memuat berbagai hal terkait kepegawaian, mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.

Dalam Pasal 6 ayat (4) disebutkan bahwa persyaratan pelamar pegawai KPK untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Adanya aturan dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c inilah yang membuat Novel Baswedan dan kawan-kawan tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK. Mengingat Novel Baswedan dan eks pegawai KPK lainnya diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak lulus TWK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dalami Perintah Pengumpulan Uang ASN oleh Rahmat Effendy, KPK Periksa Advokat hingga Pejabat Pemkot Bekasi

Dalami Perintah Pengumpulan Uang ASN oleh Rahmat Effendy, KPK Periksa Advokat hingga Pejabat Pemkot Bekasi

Bekaci | Jum'at, 11 Februari 2022 | 11:36 WIB

KPK Dalami Perintah Pengumpulan Uang ASN Bekasi Atas Perintah Rahmat Effendi

KPK Dalami Perintah Pengumpulan Uang ASN Bekasi Atas Perintah Rahmat Effendi

News | Jum'at, 11 Februari 2022 | 11:25 WIB

Penyedia Lahan Rumah DP 0 Persen, Jaksa KPK Tuntut PT Adonara Propertindo Setahun Tak Beroperasi dan Denda Rp 200 Juta

Penyedia Lahan Rumah DP 0 Persen, Jaksa KPK Tuntut PT Adonara Propertindo Setahun Tak Beroperasi dan Denda Rp 200 Juta

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 22:00 WIB

Deretan ASN, Pejabat, Pengusaha dan Karyawan di PPU Dipanggil KPK Karena AGM, Warganet Puji Dirinya Ganteng

Deretan ASN, Pejabat, Pengusaha dan Karyawan di PPU Dipanggil KPK Karena AGM, Warganet Puji Dirinya Ganteng

Kaltim | Kamis, 10 Februari 2022 | 17:36 WIB

Terkini

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

×