Penyedia Lahan Rumah DP 0 Persen, Jaksa KPK Tuntut PT Adonara Propertindo Setahun Tak Beroperasi dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 10 Februari 2022 | 22:00 WIB
Penyedia Lahan Rumah DP 0 Persen, Jaksa KPK Tuntut PT Adonara Propertindo Setahun Tak Beroperasi dan Denda Rp 200 Juta
Pengadilan Tipikor saat menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul. (Suara.com/Wely Hidayat)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut PT Adonara Propertindo tidak beroperasi selama satu tahun.

PT Adonara merupakan rekanan perusahaan BUMD yakni, PT Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur diperuntukan untuk Rumah Hunian DP 0 Persen yang kini terbukti berujung rasuah.

"Menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Moh. Helmi Syarif dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (10/2/2022).

"Menghukum pula terdakwa PT. Adonara Propertindo berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," imbuhnya.

Jaksa Helmi menyebut PT Adonara Propertindo juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Bila dalam waktu satu bulan tak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap. Namun, bila ada alasan kuat belum dapat membayar maka diperpanjang selama satu bulan.

"Tapi PT Adonara Propertindo tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda,"ungkapnya.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK sudah menuntut empat terdakwa. Pertama, eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut enam tahun delapan bulan penjara. Membayar Denda mencapai Rp 1 miliar.

Kemudian, terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar dituntut tujuh tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dituntut lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Munjul Terkait Lahan Rumah DP 0 Rupiah Dituntut 5 Sampai 7 Tahun Penjara

Selain pidana badan, tiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory dan kawan-kawan didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Meski begitu dalam tuntutan Jaksa KPK Yoory tidak menikmati uang korupsi tersebut.

Yoory didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI