Kapolri Didesak Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo, Buntut Tindakan Represif Terhadap Warga di Wadas

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:36 WIB
Kapolri Didesak Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo, Buntut Tindakan Represif Terhadap Warga di Wadas
Salah satu warga yang ditangkap di Desa Wadas mendapat bogem mentah dari aparat. [Tangkapan layar akun Instagram @wadas_melawan]

Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Jawa Tengah  Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi diperiksa Propam Polri.

Hal itu menyusul dugaan kekerasan dan penangkap terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener yang dilakukan aparatnya. 

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi harus diperiksa Propam Polri,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso lewat keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Sabtu (12/2/2022). 

Bahkan kata Sugeng, jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran prosedur, Kapolri Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus mengambil tindakan tegas dengan mencopot keduanya dari jabatan. 

“Bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya maka harus dicopot oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” tegas Sugeng.

Menurut IPW dugaan tindak represif dengan menangkap sekitar 60 warga secara sewenang-wenang pada Selasa (8/2/2022) merupakan pelanggaran hukum.

“Hasil penelusuran investigasi Indonesia Police Watch (IPW) di lapangan Desa Wadas, melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM,” ungkap Sugeng. 

Kata dia, hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

“Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya. 

baca juga

“Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” sambungnya. 

Di samping itu, merujuk pada Undang-Undang HAM, secara tegas menyatakan, penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.

Hal itu,  kata Sugeng,  dimaksud pada pasal 34 yang berbunyi, ‘Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.’

“Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Trauma, Murid Madrasah Hidayatul Islamiyah Desa Wadas Belum Berani Bersekolah

Masih Trauma, Murid Madrasah Hidayatul Islamiyah Desa Wadas Belum Berani Bersekolah

Jawa Tengah | Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:19 WIB

Buntut Penangkapan Warga Wadas, IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo

Buntut Penangkapan Warga Wadas, IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo

Jawa Tengah | Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:13 WIB

Tanggapi Polemik Wadas, Zulhas Ingatkan Aparat soal Amanat Presiden: Lindungi Rakyat, Layani Rakyat

Tanggapi Polemik Wadas, Zulhas Ingatkan Aparat soal Amanat Presiden: Lindungi Rakyat, Layani Rakyat

News | Sabtu, 12 Februari 2022 | 15:55 WIB

Terkini

Gajian Tiap Bulan, tapi Takut Kehabisan Uang: Inikah Realitas Dunia Kerja?

Gajian Tiap Bulan, tapi Takut Kehabisan Uang: Inikah Realitas Dunia Kerja?

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 17:20 WIB

Karhutla di Poso Meluas ke Permukiman, 15 Hektare Lahan dan 2 Rumah Terbakar

Karhutla di Poso Meluas ke Permukiman, 15 Hektare Lahan dan 2 Rumah Terbakar

News | Minggu, 20 September 2026 | 17:05 WIB

Tampil Gagah ala Harley-Davidson, Motor Cruiser Yamaha V Star 250 Dibanderol Cuma Rp80 Jutaan

Tampil Gagah ala Harley-Davidson, Motor Cruiser Yamaha V Star 250 Dibanderol Cuma Rp80 Jutaan

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 17:03 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Energi Bersih, Indonesia Bidik 7,5 GW pada 2034

Panas Bumi Jadi Andalan Energi Bersih, Indonesia Bidik 7,5 GW pada 2034

Bisnis | Minggu, 20 September 2026 | 17:00 WIB

Manga The Failure at God School Karya Natsu Hyuga Resmi Diadaptasi Anime TV

Manga The Failure at God School Karya Natsu Hyuga Resmi Diadaptasi Anime TV

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 16:58 WIB

Nelayan 60 Tahun Hilang Saat Melaut, Perahu Ditemukan Tanpa Awak

Nelayan 60 Tahun Hilang Saat Melaut, Perahu Ditemukan Tanpa Awak

News | Minggu, 20 September 2026 | 16:56 WIB

Daftar Weton Paling Pandai Mencari Uang dan Pantang Menyerah

Daftar Weton Paling Pandai Mencari Uang dan Pantang Menyerah

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 16:40 WIB

Warna Mobil Pembawa Hoki: Begini Cara Memilihnya Menurut Panduan Feng Shui

Warna Mobil Pembawa Hoki: Begini Cara Memilihnya Menurut Panduan Feng Shui

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 16:39 WIB

Klasemen Indonesia di Asian Games 2026 Sore Ini: Tembus 10 Besar Raup 4 Medali

Klasemen Indonesia di Asian Games 2026 Sore Ini: Tembus 10 Besar Raup 4 Medali

Sport | Minggu, 20 September 2026 | 16:37 WIB

Memilih Kacamata Tak Lagi Sekadar Cari Frame, Kenyamanan hingga Gaya Ikut Jadi Pertimbangan

Memilih Kacamata Tak Lagi Sekadar Cari Frame, Kenyamanan hingga Gaya Ikut Jadi Pertimbangan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 16:35 WIB

×