Akibat dari perbuatannya, Suriya langsung ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia juga sudah mengaku bersalah dalam tuduhan 323A KUHP, yakni seseorang yang secara sukarela menyebabkan luka, yang berakhir parah, meskipun dia tidak bermaksud demikian.
Suriya lantas dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan. Ia juga harus menjalani satu bulan tambahan di penjara karena gagal membayar kompensasi yang diperintahkan pengadilan, yaitu sebesar S$8.500 kepada Kyi Than, yang dipekerjakan oleh saudara perempuannya.
Sebagai informasi, warga yang dihukum karena pelanggaran berdasarkan pasal 323A KUHP dapat dipenjara hingga lima tahun atau didenda hingga S$10.000, atau keduanya di Myanmar.
Pelanggaran serupa yang melibatkan pekerja rumah tangga bahkan dapat membawa hukuman yang lebih berat dua kali lipat dari hukuman maksimum.
Video yang mungkin Anda lewatkan: