Jokowi Teken Perpres Nomor 15 Tahun 2022, Segini Besarnya Tunjangan Fungsional Agen Intelijen

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 14 Februari 2022 | 12:38 WIB
Jokowi Teken Perpres Nomor 15 Tahun 2022, Segini Besarnya Tunjangan Fungsional Agen Intelijen
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden).

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Dalam perpres tersebut tertuang besar tunjangan yang diterima agen intelijen dengan jabatan fungsional setiap bulannya.

Perpres 15/2022 itu ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 24 Januari 2022. Perpres tersebut lantas diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Menurut Pasal 1 Perpres 15/2022 tersebut dijelaskan bahwa tunjangan jabatan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional agen intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kemudian pada pasal 2 dijelaskan kalau tunjangan diberikan setiap bulan.

Tunjangan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Lalu, dijelaskan pada Pasal 5 Perpres 5/2022 bahwa pemberian tunjangan agen intelijen dihentikan apabila pegawai negeri sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya Perpres 15/2022, maka Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional agen intelijen:

  1. Agen Intelijen Ahli Utama Rp 2.217.000
  2. Agen Intelijen Ahli Madya Rp 1.848.000
  3. Agen Intelijen Ahli Muda Rp 1.260.000
  4. Agen Intelijen Ahli Pertama Rp 540.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Terbitkan Perpres 8/2022, Isinya Atur Jabatan Dewan Nasional hingga Administrator KEK

Jokowi Terbitkan Perpres 8/2022, Isinya Atur Jabatan Dewan Nasional hingga Administrator KEK

News | Senin, 24 Januari 2022 | 14:05 WIB

Soal Aturan Pelapor Kasus Korupsi Diberi Rp 200 Juta, Politisi Demokrat: Apakah Kang Ubed Dapat?

Soal Aturan Pelapor Kasus Korupsi Diberi Rp 200 Juta, Politisi Demokrat: Apakah Kang Ubed Dapat?

News | Senin, 17 Januari 2022 | 10:27 WIB

Menpora Sebut Kaltim Punya Catatan Sejarah Pembinaan Olahraga

Menpora Sebut Kaltim Punya Catatan Sejarah Pembinaan Olahraga

Kaltim | Senin, 13 Desember 2021 | 07:45 WIB

Tekan Emisi Karbon, Pemerintah Terus Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik

Tekan Emisi Karbon, Pemerintah Terus Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik

Foto | Rabu, 24 November 2021 | 16:27 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB