Mulai Hari Ini, KPK Buka Pendaftaran 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 14 Februari 2022 | 16:08 WIB
Mulai Hari Ini, KPK Buka Pendaftaran 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
Ilustrasi KPK [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka seleksi 11 jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama untuk memperkuat manajemen Sumber Daya Manusia atau SDM KPK.

Seleksi jabatan tersebut guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan sesuai dengan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019.

"KPK membuka seleksi untuk 11 jabatan, yang terdiri dari 2 JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Madya dan 9 JPT Pratama," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Adapun dua Jabatan Tinggi Madya yang masih kosong yakni, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta masyarakat.

Sedangkan, Sembilan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang masih kosong di antaranya yakni:

1. Direktur Penyidikan.
2. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV.
3. Kepala Sekretariat Dewan Pengawas.
4. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik.
5. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.
6. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
7. Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi.
8. Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
9. Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

"Sejumlah 11 posisi tersebut, saat ini belum memiliki pejabat definitifnya," ucap Cahya.

Dalam seleksi terbuka ini, kata Cahya, KPK telah membentuk Panitia Seleksi/Pansel sebanyak empat tim dengan jumlah 24 orang.

"Terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK," tuturnya.

Sedangkan 14 orang Pansel dari pihak eksternal terdiri dari pakar di bidangnya baik akademisi, profesional, pejabat negara, dan birokrat. "Sedangkan Anggota Pansel dari pihak internal KPK, terdiri atas Deputi dan Direktur di KPK," ucapnya.

Untuk Pendaftaran sudah mulai dibuka mulai hari ini Senin 14 Februari sampai 28 Februari 2022. Adapun persyaratan maupun informasi lebih lanjut terkait seleksi terbuka JPT Madya dan Pratama dapat diakses melalui situs https://jpt.kpk.go.id.

"KPK memberikan kesempatan sekaligus mengajak kepada para PNS dan anggota Polri yang memenuhi persyaratan dan ketentuan tersebut untuk mengikuti seleksi ini," katanya.

Adapun proses seleksi terbuka JPT Madya dan Pratama, kata Cahya, dilaksanakan sesuai dengan peraturan UU yang berlaku tentang Aparatur Sipil Negara, KPK dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Melalui pemenuhan kebutuhan SDM KPK, maka dapat memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perdalam Soal Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Perdalam Soal Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Bekaci | Jum'at, 11 Februari 2022 | 14:51 WIB

Dalami Perintah Pengumpulan Uang ASN oleh Rahmat Effendy, KPK Periksa Advokat hingga Pejabat Pemkot Bekasi

Dalami Perintah Pengumpulan Uang ASN oleh Rahmat Effendy, KPK Periksa Advokat hingga Pejabat Pemkot Bekasi

Bekaci | Jum'at, 11 Februari 2022 | 11:36 WIB

Terpidana Suap Lelang Jabatan, Eks Sekda Tanjungbalai Yusmada Dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan

Terpidana Suap Lelang Jabatan, Eks Sekda Tanjungbalai Yusmada Dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 13:01 WIB

Terkini

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB