Rayuan Pemerintah ke Kaum Pekerja: Dana JKP Lebih Gede Ketimbang JHT Bagi Pekerja PHK

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 14 Februari 2022 | 16:35 WIB
Rayuan Pemerintah ke Kaum Pekerja: Dana JKP Lebih Gede Ketimbang JHT Bagi Pekerja PHK
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP menjadi program jangka pendek bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. Ia mengklaim kalau dana JKP lebih besar ketimbang JHT.

Airlangga mengatakan kalau klaim JKP mulai diberlakukan per 1 Februari 2022. Iuran untuk JKP itu sebesar 0,46 persen dan berasal dari pemerintah pusat.

"Penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang ada dan iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).

Airlangga lantas membandingkan manfaat JKP dengan Jaminan Hari Tua atau JHT yang saat ini aturannya bisa diambil oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

Menurutnya, para pekerja ataupun buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan kesatu hingga ketiga dan 25 persen upah di bulan keempat hingga keenam.

Sebagai contoh, seorang pekerja di PHK pada tahun kedua masa kerjanya dengan upah Rp5 juta. Maka pekerja tersebut akan diberikan JKP sebesar 45 persen dari Rp5 juta yakni Rp2.250.000 dikali tiga bulan berarti Rp6.750.000.

Sedangkan bulan keempat hingga keenam memperoleh 25 persen dari Rp 5 juta yakni Rp1.250.000 dikali tiga bulan ialah Rp3.750.000.

"Sehingga mendapatkan Rp10,5 juta," tuturnya.

Airlangga lantas membandingkan dengan manfaat yang diterima dari program JHT. Iuran untuk JHT itu sebesar 5,7 persen. Apabila gaji pekerja sebesar Rp5 juta berarti Rp285 ribu dikali 24 bulan menjadi Rp6,84 juta.

baca juga

Lalu ditambah 5 persen pengembangan selama 2 tahun yakni Rp350 ribu, sehingga totalnya Rp7.190.000.

"Secara efektif regulasi ini memberikan 10 juta 500 dibandingkan 7 juta 190 ribu."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Aturan JHT, Dahlan Iskan Prediksi Jokowi Bakal Lakukan Hal Ini

Soal Aturan JHT, Dahlan Iskan Prediksi Jokowi Bakal Lakukan Hal Ini

News | Senin, 14 Februari 2022 | 15:07 WIB

Ini yang Bikin Pengumuman Aturan Baru JHT Cair 56 Tahun Jadi Polemik

Ini yang Bikin Pengumuman Aturan Baru JHT Cair 56 Tahun Jadi Polemik

Jabar | Senin, 14 Februari 2022 | 14:20 WIB

Cara dan Syarat Lengkap Cairkan Dana JHT Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun

Cara dan Syarat Lengkap Cairkan Dana JHT Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun

Bisnis | Senin, 14 Februari 2022 | 13:58 WIB

Terkini

Bisnis Logistik Dikuasai Asing, Prabowo Ingin BUMN Ambil Alih

Bisnis Logistik Dikuasai Asing, Prabowo Ingin BUMN Ambil Alih

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:45 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Solusi Keamanan atau Jalan Menuju Main Hakim Sendiri?

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Solusi Keamanan atau Jalan Menuju Main Hakim Sendiri?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:42 WIB

Teknologi Balap Moto2 Gebrak Lintasan Black Drag Bike di Kanjuruhan

Teknologi Balap Moto2 Gebrak Lintasan Black Drag Bike di Kanjuruhan

Otomotif | Senin, 27 Juli 2026 | 18:39 WIB

Kemarau Susutkan Waduk Delingan, Dasar Waduk Berubah Jadi Lahan Retak

Kemarau Susutkan Waduk Delingan, Dasar Waduk Berubah Jadi Lahan Retak

Foto | Senin, 27 Juli 2026 | 18:38 WIB

Momen Turunnya Harga Emas, Kesempatan Borong Investasi Jangka Panjang

Momen Turunnya Harga Emas, Kesempatan Borong Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:36 WIB

The Boy in the Striped Pajamas: Kisah Persahabatan Anak-anak di Tengah Kelamnya Perang Dunia II

The Boy in the Striped Pajamas: Kisah Persahabatan Anak-anak di Tengah Kelamnya Perang Dunia II

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 18:35 WIB

Kepala BGN: MBG Bukan Makan Enak Gratis!

Kepala BGN: MBG Bukan Makan Enak Gratis!

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:34 WIB

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan

Liks | Senin, 27 Juli 2026 | 18:33 WIB

Berduka Atas Bentrokan di Matraman, Pramono Anung Minta Warga Tak Terpancing Disinformasi

Berduka Atas Bentrokan di Matraman, Pramono Anung Minta Warga Tak Terpancing Disinformasi

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:31 WIB

Febrie Adriansyah Dituding Miliki Aset Kripto

Febrie Adriansyah Dituding Miliki Aset Kripto

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:30 WIB

×