Oleh sebab itu, Muzani menilai kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta yang telah menggunakan selama 10 tahun bukan solusi yang tepat.
"Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, pemerintah seharusnya memberikan semangat baru seperti keterampila baru.
Sebab menurutnya, pensiun bukan hanya faktor usia.
"Tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," imbuhnya.