Soal Polemik Aturan JHT, Gerindra Tegas Minta Menaker Lakukan Ini

Nur Afitria Cika Handayani | Suara.com

Selasa, 15 Februari 2022 | 15:28 WIB
Soal Polemik Aturan JHT, Gerindra Tegas Minta Menaker Lakukan Ini
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi soal polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ahmad Muzani secara tegas meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut.

Menurutnya, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama apabila terkena PHK dan tidak memiliki pekerjaan.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi COVID-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani, dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Selasa (15/2/2022).

Ia menjelaskan, saat ini banyak pekerja yang di PHK dan sulit mencari pekerjaan.

"Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim," ungkapnya.

Muzani menegaskan bahwa dana JHT tersebut menjadi tumpuan para korban PHK.

"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," ujarnya.

Lebih lanjut, Muzani menambahkan pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan bagi korban PHK di masa pandemi.

"Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita," jelasnya.

Oleh sebab itu, Muzani menilai kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta yang telah menggunakan selama 10 tahun bukan solusi yang tepat.

"Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, pemerintah seharusnya memberikan semangat baru seperti keterampila baru.

Sebab menurutnya, pensiun bukan hanya faktor usia.

"Tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," imbuhnya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Lengkap Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Bedanya dengan JHT

Penjelasan Lengkap Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Bedanya dengan JHT

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 14:32 WIB

Protes Permenaker JHT Makin Keras, KSPI Akui Tidak Pernah Diajak Diskusi Pemerintah dan DPR

Protes Permenaker JHT Makin Keras, KSPI Akui Tidak Pernah Diajak Diskusi Pemerintah dan DPR

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 12:38 WIB

Puan Protes Permenaker, UU Jaminan Sosial Ternyata Disetujui Zaman Pemerintah Megawati

Puan Protes Permenaker, UU Jaminan Sosial Ternyata Disetujui Zaman Pemerintah Megawati

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 12:16 WIB

Iuran Lebih Mahal dari JHT, Program JKP Dianggap Membebani Pemberi Kerja dan Buruh

Iuran Lebih Mahal dari JHT, Program JKP Dianggap Membebani Pemberi Kerja dan Buruh

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 11:50 WIB

Menaker Ida Sebut JHT Adalah Program Jangka Panjang dan Tetap Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Menaker Ida Sebut JHT Adalah Program Jangka Panjang dan Tetap Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 11:22 WIB

3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!

3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 10:53 WIB

Terkini

Akses Terputus, Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Desak Pembangunan Jembatan Darurat

Akses Terputus, Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Desak Pembangunan Jembatan Darurat

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:00 WIB

Banjir Rob di Semarang Bikin Tekor Rp848 Miliar Akibat: Bagaimana Cara Mengatasinya?

Banjir Rob di Semarang Bikin Tekor Rp848 Miliar Akibat: Bagaimana Cara Mengatasinya?

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:55 WIB

BRI Apresiasi Kerja Sama Pegadaian  SMBC Corporation, Dorong Inklusi Keuangan dan Ekonomi

BRI Apresiasi Kerja Sama Pegadaian SMBC Corporation, Dorong Inklusi Keuangan dan Ekonomi

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:51 WIB

Permintaan Global Meningkat, Wamentan Sudaryono: RI Siap Ekspor 1,5 Juta Ton Pupuk

Permintaan Global Meningkat, Wamentan Sudaryono: RI Siap Ekspor 1,5 Juta Ton Pupuk

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:47 WIB

Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum

Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:43 WIB

Kasus Mens Rea: Pandji Pragiwaksono Temui Pelapor di Polda Metro Jaya, Ini Hasil Pertemuannya

Kasus Mens Rea: Pandji Pragiwaksono Temui Pelapor di Polda Metro Jaya, Ini Hasil Pertemuannya

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:42 WIB

Ketimbang Tambah Utang Luar Negeri, Ekonom UMY Minta Prabowo Pangkas Gaji Pejabat

Ketimbang Tambah Utang Luar Negeri, Ekonom UMY Minta Prabowo Pangkas Gaji Pejabat

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:29 WIB

Geger! Penyamaran Rey Terbongkar di Malam Pertama, Intan Laporkan Kasus Nikah Sesama Jenis di Malang

Geger! Penyamaran Rey Terbongkar di Malam Pertama, Intan Laporkan Kasus Nikah Sesama Jenis di Malang

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:24 WIB

Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu

Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:00 WIB

HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran

HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:39 WIB