Predator Santri Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, ICJR: Negara Hanya Fokus Hukum Pelaku, Bukan Pemulihan Korban

Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 16 Februari 2022 | 06:15 WIB
Predator Santri Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, ICJR: Negara Hanya Fokus Hukum Pelaku, Bukan Pemulihan Korban
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Maka dari itu, penegasan posisi dari restitusi atau setidaknya harmonisasi posisi restitusi di dalam perundang-undangan pidana perlu untuk segera dilakukan.

"Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasus HW telah menangkap hal ini sebagai suatu masalah," katanya.

ICJR juga memberikan apresiasi pada usaha hakim dalam putusan ini, namun masih ada masalah yang lebih rumit.

Dikarenakan Herry dituntut dengan pidana mati oleh Penuntut Umum, hakim menyatakan maka penjatuhan restitusi tidaklah dimungkinkan dengan mempertimbangkan Pasal 67 KUHP.

Hal itu menjadi rumit kemudian, majelis hakim disebutnya telah melakukan ‘improvisasi’ dengan membebankan restitusi dibayarkan oleh pihak ketiga yang ditentukan yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Pasalnya, hal ini tidak dikenal dalam skema pembayaran restitusi, pihak ketiga negara.

"Korban kekerasan seksual baik anak maupun dewasa tentu saja berhak untuk memperoleh ganti kerugian atas peristiwa yang dialaminya baik dalam bentuk restitusi ataupun kompensasi," ujarnya lagi.

Selain itu, Maidina mengatakan dalam skema kekerasan seksual, kompensasi tidak dimungkinkan dalam skema UU hari ini. Sedangkan pembebanan ganti kerugian kepada pelaku memiliki sejumlah kendala, salah satunya persoalan eksekusi oleh jaksa dan pelaku yang tidak memiliki uang.

"ICJR sepakat dengan "niat baik" dari majelis hakim di dalam putusan HW dengan membebankan ganti kerugian untuk dibayarkan oleh negara," ucapnya.

Namun sayangnya yang tidak disadari oleh majelis hakim, dengan ketiadaan kerangka hukum mekanisme pembayaran restitusi oleh negara, sangat besar kemungkinan pada akhirnya restitusi ini tidak akan dibayarkan.

Sehingga sangat mudah bagi pemerintah untuk berkelit bahwa tidak ada skema yang tersedia, karena memang tidak ada kewajiban negara membayarkan restitusi kepada korban.

Sebab, terdapat ketidakjelasan mengenai pemenuhan restitusi ini, yang lagi-lagi dampak buruknya akan menimpa korban.

"Seharusnya dengan melihat problem pemenuhan restitusi dan layanan korban dan memastikan komitmen negara menguatkan hak korban, negara harus menghadirkan skema revolusioner untuk pemulihan hak korban," ujar Maidina.

Karena itu ICJR mendorong skema Dana Bantuan Korban atau Victim Trust Fund harus dibangun oleh negara.

Negara tetap bisa menerapkan sanksi finansial kepada pelaku tindak pidana, lalu mengolah hasil yang didapat untuk memenuhi hak korban, termasuk untuk membayarkan kompensasi dan memberikan layanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertimbangan Terhadap Psikologis Korban, Bayi yang Lahir dari Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dititipkan Ke Pemprov

Pertimbangan Terhadap Psikologis Korban, Bayi yang Lahir dari Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dititipkan Ke Pemprov

Kalbar | Selasa, 15 Februari 2022 | 21:24 WIB

Begini Nasib Yayasan Pesantren Milik Herry Wirawan Usai Pemerkosa 13 Santriwati Itu Dihukum Seumur Hidup

Begini Nasib Yayasan Pesantren Milik Herry Wirawan Usai Pemerkosa 13 Santriwati Itu Dihukum Seumur Hidup

Jabar | Selasa, 15 Februari 2022 | 21:22 WIB

Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Tidak Divonis Mati, Apa Alasannya?

Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Tidak Divonis Mati, Apa Alasannya?

Kalbar | Selasa, 15 Februari 2022 | 21:04 WIB

Dihukum Penjara Seumur Hidup, Pesantren Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Belum Bisa Dibubarkan

Dihukum Penjara Seumur Hidup, Pesantren Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Belum Bisa Dibubarkan

Sulsel | Selasa, 15 Februari 2022 | 19:40 WIB

Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ridwan Kamil Harap Jaksa Lakukan Ini

Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ridwan Kamil Harap Jaksa Lakukan Ini

Jabar | Selasa, 15 Februari 2022 | 19:37 WIB

Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Bandung

Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Bandung

Video | Selasa, 15 Februari 2022 | 19:50 WIB

Alasan Keadilan, Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup ke Herry Wirawan

Alasan Keadilan, Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup ke Herry Wirawan

Lampung | Selasa, 15 Februari 2022 | 18:10 WIB

Terkini

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:42 WIB

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:25 WIB

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:22 WIB

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:08 WIB

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:50 WIB

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:45 WIB

Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?

Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:38 WIB

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:10 WIB

Harga Plastik Melonjak Hingga 80 Persen, Gubernur Pramono Ajak UMKM Kembali ke Daun Pisang

Harga Plastik Melonjak Hingga 80 Persen, Gubernur Pramono Ajak UMKM Kembali ke Daun Pisang

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:00 WIB

Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami

Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami

News | Minggu, 12 April 2026 | 14:28 WIB