RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik

M Nurhadi

Selasa, 18 November 2025 | 12:43 WIB
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
baca 10 detik
  • DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang.
  • Pengesahan ini memicu kritik publik.
  • Beberapa poin kontroversial mencakup investigasi tanpa izin hakim.

Suara.com - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP menjadi Undang-Undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II tahun 2025–2026, yang berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat pengesahan yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut turut dihadiri oleh para Wakil Ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan, yang dijawab serentak dengan kata "Setuju," oleh anggota DPR yang hadir.

Proses pengesahan ini menarik perhatian karena minimnya kehadiran fisik anggota dewan. Rapat Paripurna hanya dihadiri secara langsung oleh 242 anggota dan 100 orang secara daring, dari total 579 anggota DPR.

Keputusan tingkat dua ini dilakukan setelah draf RKUHAP sebelumnya telah disepakati oleh delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Kamis (13/11/2025).

Daftar Pasal Kontroversial UU KUHAP 

Meskipun telah disahkan, pembahasan mengenai RKUHAP yang berlangsung intensif sejak Februari 2025 ini tidak luput dari sorotan tajam dan kritik keras dari publik dan aktivis hukum.

Kekhawatiran utama terletak pada sejumlah pasal yang dinilai akan melemahkan pengawasan peradilan, mempersempit hak warga, dan membuka celah penyalahgunaan wewenang aparat.

baca juga

Berikut adalah beberapa pasal RKUHAP yang paling ramai dikritik dan dianggap kontroversial:

1. Isu Pengawasan dan Transparansi Proses Hukum:

Pasal 149, 152, 153, 154 (Pengawasan Hakim Dipersempit): Sejumlah pasal ini dianggap secara signifikan mempersempit peran hakim dalam mengawasi kerja penyidik.

Ini berarti banyak keputusan krusial selama tahap penyidikan dapat dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin pengadilan.

Situasi ini dikhawatirkan membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan proses yang tertutup.

Pasal 16 (Investigasi Khusus Tanpa Pengawasan): Pasal ini memberikan ruang bagi penyelidik untuk menggunakan metode investigasi khusus, seperti pembelian terselubung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi IV DPR Usulkan Kementerian Baru untuk Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional

Komisi IV DPR Usulkan Kementerian Baru untuk Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional

DPR | Selasa, 18 November 2025 | 11:53 WIB

KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru

KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru

News | Selasa, 18 November 2025 | 11:07 WIB

Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP

Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP

News | Selasa, 18 November 2025 | 10:49 WIB

Terkini

BRImo Taiwan Hadir, BRI Dorong Inklusi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia

BRImo Taiwan Hadir, BRI Dorong Inklusi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia

Lampung | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:57 WIB

Bupati Gowa Copot 16 Pejabat, Langkah Berani atau Blunder? Ini Respons BKN

Bupati Gowa Copot 16 Pejabat, Langkah Berani atau Blunder? Ini Respons BKN

Sulsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:55 WIB

BRI Perkuat Koneksi Finansial Indonesia-Taiwan melalui BRImo Taiwan

BRI Perkuat Koneksi Finansial Indonesia-Taiwan melalui BRImo Taiwan

Bekaci | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Nasabah BRI Bisa Dapat Diskon Rp500 Ribu di outlet Wilson, Begini Caranya!

Nasabah BRI Bisa Dapat Diskon Rp500 Ribu di outlet Wilson, Begini Caranya!

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Mudahkan Transaksi dan Remitansi, BRI Hadirkan BRImo Taiwan bagi Diaspora Indonesia

Mudahkan Transaksi dan Remitansi, BRI Hadirkan BRImo Taiwan bagi Diaspora Indonesia

Bogor | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:50 WIB

BRI Perluas Ekosistem Digital di Taiwan Lewat Peluncuran BRImo Taiwan

BRI Perluas Ekosistem Digital di Taiwan Lewat Peluncuran BRImo Taiwan

Surakarta | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:48 WIB

BRImo Taiwan Resmi Diluncurkan, BRI Jadi Jembatan Finansial Diaspora Indonesia

BRImo Taiwan Resmi Diluncurkan, BRI Jadi Jembatan Finansial Diaspora Indonesia

Sulsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Bali Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Plastik dari Penerbangan, Bagaimana Mekanismenya?

Bali Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Plastik dari Penerbangan, Bagaimana Mekanismenya?

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:44 WIB

BRI Hadirkan BRImo Taiwan, Solusi Finansial Digital bagi Masyarakat Indonesia di Taiwan

BRI Hadirkan BRImo Taiwan, Solusi Finansial Digital bagi Masyarakat Indonesia di Taiwan

Sumut | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:41 WIB

Investor Asing Serbu Surat Utang Indonesia, Paling Agresif Sejak 2019

Investor Asing Serbu Surat Utang Indonesia, Paling Agresif Sejak 2019

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:41 WIB

×