Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 18 November 2025 | 14:47 WIB
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • MKD sudah memberikan beberapa ketentuan untuk Adies aktif kembali.
  • Puan mengatakan DPR tak perlu lagi menyampaikan pengumuman Adies tetap bisa kembali bekerja di parlemen.
  • Adies sebelumnya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan DPR RI tidak perlu mengumumkan soal aktifnya kembali Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Menurutnya, Adies sudah boleh aktif sebagaimana keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Oh, karena memang keputusan dari MKD-nya menyatakan yang bersangkutan memang sudah boleh aktif kembali," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Ia mengatakan, MKD sudah memberikan beberapa ketentuan untuk Adies aktif kembali.

"Dengan ketentuan-ketentuan yang menyatakan bahwa tidak, harus lebih berhati-hati dalam bersikap, kemudian tidak boleh mengulangi lagi. Jadi, ya sudah boleh kembali aktif," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, DPR tak perlu lagi menyampaikan pengumuman Adies tetap bisa kembali bekerja di parlemen.

"Tidak perlu ada pengumuman. Dan sekarang mungkin lagi ada kegiatan lain," pungkasnya.

Tidak Melanggar Kode Etik

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, secara resmi memutuskan bahwa Adies Kadir, salah satu dari lima anggota DPR RI nonaktif, tidak terbukti melanggar kode etik.

baca juga
 Adies Kadir, salah satu dari lima anggota DPR RI nonaktif, tidak terbukti melanggar kode etik. (Suara.com/Bagaskara)
Adies Kadir, salah satu dari lima anggota DPR RI nonaktif, tidak terbukti melanggar kode etik. (Suara.com/Bagaskara)

Dengan putusan ini, Adies Kadir akan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam persidangan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Adang Daradjatun menyampaikan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pertimbangan, MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: Adies Kadir. Satu, menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Adang Daradjatun saat membacakan putusan.

Meskipun demikian, MKD juga memberikan peringatan kepada Adies Kadir. Peringatan tersebut meminta agar yang bersangkutan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di masa mendatang dan selalu menjaga perilakunya sebagai anggota dewan.

"Dua, meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya," tambah Adang.

Poin penting lainnya dalam putusan ini adalah pengaktifan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP

Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP

News | Selasa, 18 November 2025 | 10:49 WIB

DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD

DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD

News | Selasa, 18 November 2025 | 07:17 WIB

Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'

Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'

News | Selasa, 18 November 2025 | 06:57 WIB

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani Masuk Babak Baru, Kini Ada Aduan Masuk ke MKD DPR RI

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani Masuk Babak Baru, Kini Ada Aduan Masuk ke MKD DPR RI

News | Senin, 17 November 2025 | 16:50 WIB

Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat

Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat

News | Kamis, 13 November 2025 | 11:54 WIB

Terkini

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:19 WIB

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:35 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:33 WIB

×